Truk Barang Dilarang Melintas Selama Lebaran, Sopir: Dari Mana Buat Makan

Truk barang dilarang beroperasi selama 16 hari, mulai Senin, 24 Maret 2025, pukul 00.00 WIB, hingga Selasa, 8 April 2025, pukul 24.00 WIB

Truk barang dilarang melintas selama arus mudik dan balik Lebaran 2025

Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) dan para sopir truk mengeluhkan larangan melintas selama 16 hari di musim mudik Lebaran 2025. Larangan yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) itu dinilai bakal mematikan sumber penghasilan pengusaha dan sopir truk. 

Berbicara saat menggelar aksi di depan Kantor Kemenhub, Jakarta, Jumat 21 Maret 2025, Wakil Ketua Umum Bidang Diklat, Sertifikasi dan Humas Aptrindo Johannes Samsi Purba mengatakan para sopir tidak punya uang buat makan jika harus tidak kerja selama itu. 

Johannes mengungkapkan sopir bukan karyawan yang punya BPJS. Sopir juga tidak mendapat tunjangan hari raya (THR). Johannes pun menanyakan, kalau dilarang bekerja, dari mana sopir dapat uang buat makan. 

"Sopir bukan karyawan, nggak dapat BPJS atau THR, itu aturannya begitu dari pemerintah. Kalau dilarang kerja, nggak ada pemasukan dari mana buat beli makan?" katanya.

Johannes menilai larangan truk beroperasi selama arus mudik lebaran tidak adil. Selain itu berhentinya truk beroperasi selama 16 hari dipastikan bakal membawa dampak buruk bagi perekonomian. Bahkan bisa berujung pada tindakan kriminalitas. 

"Ini kan mau Lebaran, orang dapat THR, dapat gaji, kalau mereka puasa lahir batin karena nggak ada pemasukan. Nanti ujungnya jadi kriminalitas, bisa jadi begal, bisa ngerampok," ujar Johannes. 

Pendapat serupa disampaikan Ketua National Logistic Community (NLC) DKI-Jabar, Lodewiyk Sihite yang menyebut sopir adalah pekerja harian yang dibayar berdasarkan hari kerja. Sehingga kalau tidak bekerja, para sopir tidak mendapat uang. 

"Kalau kita nggak bekerja, kita nggak dapat uang, karena kebanyakan pekerja lepas harian. Jadi bisa bayangkan selama 16 hari, karena kebanyakan mereka nggak punya tabungan, apa yang dicari pagi, habis untuk malam. Mau buat makan dari mana?" katanya.

Lodewiyk mengatakan larangan truk beroperasi juga akan menyebabkan barang menumpuk di pelabuhan. Akibatnya pemilik kontainer membayar biaya sewa lebih mahal. Kapal yang bersandar juga tidak bisa melakukan bongkar muatan. 

"Selain itu, ke pengusaha, otomatis barang tidak bisa keluar dari pelabuhan. Maka akan terjadi penumpukan, bayar sewa, harga barang akan naik. Kapal bersandar tidak bisa dibongkar," ujar Lodewiyk

Pemerintah telah melarang truk beroperasi selama 16 hari, mulai Senin, 24 Maret 2025, pukul 00.00 WIB hingga Selasa, 8 April 2025, pukul 24.00 WIB.

Keputusan ini merupakan bagian dari pembatasan operasional angkutan barang selama arus mudik dan arus balik angkutan Lebaran 2025. Aturan tersebut dibuat untuk memperlancar arus lalu lintas selama mudik dan balik Lebaran 2025. 

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Direktur Jenderal Bina Marga tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1446 Hijriah.

Angkutan barang barang yang dibatasi, adalah mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan dan mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan. 

Pembahasan tidak berlaku untuk kendaraan angkutan bahan bakar minyak (BBM) atau bahan bakar gas (BBG), angkutan barang yang mengangkut sepeda motor mudik gratis, angkutan barang yang mengangkut hantaran uang, keperluan penanganan bencana alam.

Selain itu juga angkutan barang yang mengangkut hewan ternak, pupuk, pakan ternak dan angkutan barang yang mengangkut barang pokok. 

Meski diperbolehkan melintas, angkutan barang tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan berisi keterangan jenis barang, tujuan, nama dan alamat pemilik barang.

Surat tersebut harus ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: [email protected]