Berbagai Kalangan Ajukan Amicus Curiae, Pengamat: Publik Marah Kekuasaan Disalahgunakan

Hingga Kamis 18 April 2024, MK telah menerima 33 surat pengajuan sebagai amicus curiae

Pengamat politik Andi Yusran mengatakan banyaknya pihak yang mengajukan amicus curiae membuktikan publik marah dengan adanya penyalahgunaan kekuasaan

Pengamat politik Andi Yusran mengatakan saat ini publik tengah merindukan tegaknya keadilan di Indonesia. Termasuk dalam hal Pemilihan Presiden (Pilpres). Hal itu terlihat dari banyaknya pihak yang mengajukan diri sebagai amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sidang sengketa hasil Pilpres 2024.

Andi menyebut banyaknya amicus curiae atau sahabat pengadilan yang diajukan jelang MK membacakan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) adalah fenomena baru dalam proses hukum di tanah air.

Saat memberikan komentar yang dikutip pada Jumat 19 April 2024, Andi menyebut dalam mengambil keputusan, MK tidak sekadar mempertimbangkan aspek hukum semata, tapi juga aspek sosiologis.

"Seperti suasana kebatinan publik yang mengharapkan tegaknya keadilan pada kasus sengketa pemilihan umum ini," kata Andi.

Akademisi Universitas Nasional itu menilai banyaknya yang diajukan ke MK juga membuktikan publik saat ini sedang marah atas terjadinya penyalahgunaan kekuasaan, demi memenangkan pasangan calon tertentu.

"Maka, di tangan MK masa depan demokrasi dan bangsa ini dipertaruhkan," ucap Direktur Lembaga Riset Lanskap Politik Indonesia ini.

Hingga Kamis 18 April 2024 MK telah menerima 33 pengajuan amicus curiae terhadap perkara sengketa hasil Pilpres 2024. Pihak yang mengajukan diri berasal dari berbagai kalangan, mulai akademisi, budayawan, seniman, advokat, hingga mahasiswa, baik secara kelembagaan, kelompok, maupun perseorangan.

Namun Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan MK hanya mempertimbangkan amicus curiae yang diterima sampai Selasa 16 April 2024 pukul 16.00 WIB.

"Penting untuk diketahui, saya baru juga mendapatkan perintah dari majelis kehormatan, amicus curiae yang akan dipertimbangkan itu adalah amicus curiae yang diterima MK terakhir pada tanggal 16 April pukul 16.00," kata Fajar.

Saat berbicara di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu 17 April 2024, juru bicara MK ini menerangkan amicus curiae yang diajukan setelah 16 April 2024, tetap akan diterima. Tapi dipastikan tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim MK.

"Jadi, hari ini sudah tanggal 17 atau besok atau seterusnya, itu kami terima, tetapi tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim. Itu perintah, itu arahan yang baru saja kami terima. Nanti dipilah, mana yang diterima pada tanggal 16 April paling lama pukul 16.00 itu, mana yang diterima lebih dari itu," imbuh Fajar.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: redaksi.gbn@gmail.com