Ikuti Jejak Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsudin Ajukan Amicus Curiae ke MK

"Kami mendesak kepada Yang Mulia Hakim Konstitusi, mengembalikan kehidupan berbangsa dan bernegara kepada tujuan sebagaimana pembukaan UUD 1945."

Mantan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab bersama beberapa tokoh lain mengirimkan surat pengajuan amicus curiae ke MK

Pihak-pihak yang mengajukan diri menjadi amicus curiae atau sahabat pengadilan terus bertambah. Setelah Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, beberapa tokoh juga mengajukan diri untuk hal yang sama dalam sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Tokoh yang mengajukan amicus curiae adalah mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dan mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Did Syamsudin. Selain itu juga Ahmad Shabri Lubis, Yusuf Martak, dan Munarman.

Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar dalam keterangannya, usai menyerahkan surat amicus curiae ke MK, Rabu 17 April 2024 mengatakan amicus curiae yang diajukan sebagai bentuk keprihatinan para tokoh terhadap masa depan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Kami adalah kelompok warga negara Indonesia yang memiliki keprihatinan mendalam terhadap keberlangsungan dan masa depan Negara Kesatuan Republik Indonesia, utamanya dan pertama-tama adalah dalam tegaknya keadilan yang berdasarkan pada asas negara hukum yang berkeadilan," kata Aziz.

Terdapat empat poin yang disampaikan Habib Rizieq, Din Syamsudin dan lainnya kepada hakim MK. Pada intinya, mereka meminta hakim MK mengambil peran dalam meluruskan berbagai penyimpangan kekuasaan.

"Kami mendesak kepada Yang Mulia Hakim Konstitusi, untuk mengembalikan kehidupan berbangsa dan bernegara kepada tujuan sebagaimana pembukaan UUD 1945," demikian kalimat dalam salah satu poin yang disampaikan.

Habib Rizieq dkk menyebut sejarah akan mencatat apakah hakim MK menjadi penjaga konstitusi atau bagian dari rezim.

"Sejarah akan mencatat, apakah Yang Mulia Hakim Konstitusi akan menjadi Guardian of Contitution atau Guardian of group regimentation. Kami hingga saat ini, masih meyakini, bahwa Yang Mulia Hakim Konstitusi tetap akan menjadi Guardian of Constitution," tulis kelima tokoh tersebut.

Sementara itu Juru Bicara MK, Fajar Laksono memastikan kesekretariatan MK bakal menyerahkan semua surat amicus curiae kepada majelis hakim yang mengadili perkara Perselihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

"Amicus curiae dari perorangan, dari kelompok, dari lembaga, dari kampus, semuanya kita serahkan kepada majelis hakim konstitusi," katanya.

Namun saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu 17 April 2024, Fajar mengaku tidak tahu apakah amicus curiae yang diajukan bakal berpengaruh terhadap putusan majelis hakim.

Fajar menegaskan delapan hakim konstitusi mempunyai otoritas menentukan apakah amicus curiae yang diajukan Megawati, Habib Rizieq, Din Syamsudin dan tokoh-tokoh lain menjadi pertimbangan atau tidak dalam proses pembuatan putusan.

Fajar memperkirakan surat pengajuan amicus curiae akan terus bertambah sampai majelis hakim menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) pembuatan putusan pada Minggu 21 April 2024. Menurutnya, ini kali pertama amicus curiae muncul dalam sidang sengketa hasil pilpres.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: redaksi.gbn@gmail.com