Jokowi Bicara Soal RUU Perampasan Aset, PDIP: Demokrasi juga Sedang Dirampas

RUU Perampasan Aset yang diajukan pemerintah ke DPR pada Mei 2023 sampai saat ini tak kunjung dibahas

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto meminta Presiden Jokowi tidak hanya bicara soal RUU Perampasan Aset tetapi juga demokrasi dan konstitusi yang saat ini juga sedang dirampas

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak hanya berpikir bagaimana menyelamatkan uang negara yang dirampas para koruptor. Hasto mengatakan Jokowi sebaiknya juga memikirkan tentang menyelamatkan demokrasi Indonesia yang juga sedang terampas.

Permintaan itu disampaikan Hasto menanggapi pernyataan Presiden Jokowi tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang sampai saat ini tak kunjung disahkan DPR.

"Jadi juga jangan berpikir tentang perampasan aset, ini demokrasi dirampas, kedaulatan rakyat dirampas, konstitusi dirampas. Itu harta yang paling berharga yang saat ini harus kita selamatkan," katanya.

Saat berbicara di Jakarta, Kamis 18 April 2024, Hasto menyebut demokrasi yang dirampas menandakan konstitusi negara juga sudah dimainkan. Dia menegaskan permasalahan demokrasi adalah yang sangat penting.

"Jadi yang dirampas, kan konstitusi kita dirampas, demokrasi kita dirampas, jadi itu suatu hal yang sangat penting," kata Hasto.

Presiden Jokowi kembali menyinggung soal RUU Perampasan Aset. Saat memberikan pengarahan dalam rangka peringatan 22 tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU) PPT di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu 17 April 2024, Jokowi menyebut aset dan uang negara yang diambil para koruptor harus di kembalikan ke negara.

Itulah sebabnya Jokowi mengajak semua pihak mengawal RUU Perampasan Aset dan Pengembalian Uang Negara.

"Saya titip upayakan maksimal penyelamatan dan pengembalian uang negara sehingga perampasan aset menjadi penting untuk kita kawal bersama," katanya.

Jokowi menuturkan, pemerintah telah mendorong pengajuan UU Perampasan Aset dan UU Pembatasan Uang Kartal ke DPR untuk disahkan. Salah satu tujuannya guna memperkecil tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Kita telah mendorong mengajukan UU Perampasan Aset pada DPR dan juga UU Pembatasan Uang Kartal ke DPR, dan bolanya ada di sana. Karena kita harus mengembalikan apa yang menjadi milik negara," ujar Jokowi.

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menegaskan pemerintah harus berupaya mengembalikan apa yang menjadi hak rakyat. Pihak yang melakukan pelanggaran harus bertanggung jawab atas kerugian negara yang diakibatkan mereka.

Sebelumnya pemerintahan telah mengirim Surat Presiden (Surpres) dan draf RUU Perampasan Aset ke DPR pada Mei 2023. Namun sampai saat ini Parlemen tak kunjung membahas RUU Perampasan Aset. Padahal RUU tersebut diyakini bisa memperkuat upaya pemberantasan korupsi di tanah air.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: redaksi.gbn@gmail.com