Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti ikut bersuara soal keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan kembali ekspor pasir laut. Susi meminta Jokowi membatalkan aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Saat berbicara melalui cuitan di akun twitternya @susipudjiastuti Senin 29 Mei 2023, Susi menilai keputusan tersebut akan menimbulkan kerusakan lingkungan di Indonesia yang cukup besar. Pasalnya aturan tersebut akan menjadikan para penambang pasir bertindak tanpa kendali. Selain itu mengizinkan ekspor pasir laut bakal berdampak terhadap krisis iklim yang sudah terbukti secara nyata.
"Semoga keputusan ini dibatalkan. Kerugian lingkungan akan jauh lebih besar. Climate change sudah terasakan dan berdampak. Janganlah diperparah dg penambangan pasir laut,” kata pemilik maskapai penerbangan Susi Air ini.
Sebelumnya Presiden Jokowi menerbitkan PP 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimen di Laut. Dalam aturan tersebut Jokowi memasukkan aturan baru tentang pengelolaan dan pemanfaatan pasir laut. Jokowi berdalih, seperti tertera dalam pasal 6 PP 26/2023, aturan tersebut dibuat guna mengendalikan hasil sedimentasi di laut. Itulah sebabnya pemerintah memberikan ruang dan mengizinkan sejumlah pihak mengeruk pasir laut.
Sedangkan dalam Pasal 8 PP 26/2023 menyebutkan alat yang digunakan untuk mengeruk pasir laut adalah kapal isap dan diutamakan berbendera Indonesia. Jika tidak ada, kapal berbendera asing pun diizinkan mengeruk pasir laut di Indonesia. Pasal 9 PP 26/2023 mengatur beberapa hal yang bisa digunakan untuk peruntukan pasir laut, yakni reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan ekspor sepanjang dibutuhkan di dalam negeri.
Dalam Beleid yang diundangkan pada 15 Mei 2023 ini, pelaku usaha diizinkan melakukan ekspor pasir laut. Namun pengusaha wajib terlebih dahulu memiliki izin pemanfaatan pasir laut. Aturan ini tertuang dalam pasal 10 aturan tersebut.
Izin pemanfaatan pasir laut juga bisa diperoleh dari gubernur sesuai dengan kewenangannya setelah melalui kajian oleh tim kajian dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan izin ini harus bergerak di bidang pembersihan dan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut. Nantinya pelaku usaha wajib membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan pungutan lainnya.
"Pelaku usaha yang memiliki izin pemanfaatan pasir laut wajib membayar PNPB,” demikian tertera dalam beleid tersebut seperti dikutip, Senin 29 Mei 2023.
Keputusan Jokowi mengizinkan ekspor pasir laut cukup mengejutkan. Pasalnya Indonesia melarang ekspor pasir laut sejak 20 tahun lalu melalui Surat Keputusan (SK) Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut. Larangan tersebut diterbuitkan dengan tujuan mencegah kerusakan lingkungan, seperti tenggelamnya pulau-pulau kecil dan terluar di wilayah Indonesia.
Salah satu wilayah yang mengalami kerusakan cukup parah adalah Kepulauan Riau (Kepri). Sebagian besar pasir laut dari Kepri diekspor ke Singapura yang genjar melakukan proyek reklamasi. Negara tetangga itu diketahui tengah berupaya memperluas wilayah daratnya melalui reklamasi. Tindakan tersebut dikhawatirkan mempengaruhi batas wilayah antara Singapura dan Indonesia.