Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta masyarakat tidak meninggalkan Pertamina. Pernyataan tersebut menanggapi banyaknya masyarakat yang beralih menggunakan bahan bakar minyak (BBM) Shell, BP dan Vivo setelah terbongkarnya kasus pengoplosan Pertalite menjadi Pertamax.
Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan di tengah upaya mengungkap kasus dugaan korupsi merugikan negara ratusan triliun rupiah, masyarakat sebaiknya tetap menggunakan BBM Pertamina. Hal ini sebagai bukti kecintaan terhadap produk dalam negeri.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak meninggalkan Pertamina. Kita harus mencintai produk dalam negeri," katanya.
Saat berbicara di Gedung DPR, Jakarta, Rabu 5 Maret 2025, Febrie memastikan produk-produk Pertamina telah memenuhi standar kualitas sehingga aman digunakan. Guna menjamin kualitas, Kejagung telah berkoordinasi dengan Pertamina dan pihak terkait.
Febrie menambahkan, Pertamina juga telah melakukan pengujian terjadi BBM yang dipasarkan. Tindakan ini untuk memastikan kualitas produknya sesuai standar yang berlaku. Itulah sebabnya mantan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ini meminta masyarakat tidak ragu membeli BBM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina.
"Kami sudah meminta Pertamina secara terbuka untuk menguji produknya, dan saya dengar ini sudah dilakukan. Jadi, masyarakat tidak perlu ragu dan khawatir saat membeli produk di Pertamina," ucapnya.
Febrie menyebut Pertamina adalah perusahaan kebanggaan nasional. Keberhasilan perusahaan minyak milik negara itu menurut Febrie akan akan berdampak positif bagi ekonomi nasional.
"Pertamina adalah kebanggaan kita semua. Kita harus menjaga agar bisnisnya terus berkembang dengan baik," imbuhnya.
Seperti diketahui, masyarakat berbondong-bondong pindah dari SPBU Pertamina ke Shell, BP dan Vivo. Tindakan ini setelah Kejaksaan Agung berhasil membongkar pengoplosan BBM jenis Pertalite menjadi Pertamax.
Praktik curang itu terbongkar bersamaan dengan terungkapnya kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023.
Dalam kasus ini Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan dan delapan orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar mengatakan Riva telah bertindak curang dengan membeli Pertalite kemudian dioplos atau blending menjadi Pertamax.
"Modus termasuk yang saya katakan RON 90 (Pertalite), tetapi dibayar (harga) RON 92 (Pertamax) kemudian diblending, dioplos, dicampur," katanya.
Saat memberikan keterangan pers di Gedung Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa 25 Februari 2025, Qohar menyebut pengoplosan dilakukan di depo PT Pertamina Patra Niaga dalam pengadaan produk kilang.
Qohar berjanji akan membuka kasus korupsi Pertamina dengan sejelas-jelasnya, termasuk tentang model pengoplosan setelah penyidikan usai dilakukan.
"Kita tidak akan tertutup, semua kita buka, semua kita sampaikan kepada teman-teman wartawan untuk diakses kepada masyarakat," paparnya.