Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bakal mengkaji ulang keputusan soal empat pulau yang menjadi polemik antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara (Sumut). Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan rencananya kajian ulang akan dilakukan pada Selasa 17 Juni 2025.
"Menteri Dalam Negeri (Tito Karnavian) sebagai Ketua Tim Nasional Pembakuan Rupabumi akan melakukan kajian ulang secara menyeluruh pada hari Selasa, tanggal 17 Juni 2025," kata Bima.
Saat memberikan keterangan, Jumat 13 Juni 2025, Bima mengatakan, kajian ulang dilakukan karena keputusan Kemendagri yang mengalihkan kepemilikan Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan dari Aceh ke Sumut menimbulkan gejolak di masyarakat.
Mantan Wali Kota Bogor, Jawa Barat ini menerangkan polemik kepemilikan empat pulau itu sudah berlangsung selama pilihan tahun. Itulah sebabnya perlu dilakukan kajian ulang agar diperoleh data dan informasi yang lebih akurat dari kedua pihak.
"Penting untuk tidak saja melihat peta geografis tetapi juga sisi historis dan realita kultural," ujarnya.
Bima menjelaskan Kemendagri akan mengundang Tim Nasional Pembakuan Rupabumi untuk membahas sengketa dan memahami perkembangan pembahasannya. Selain itu Mendagri Tito Karnavian akan pula mengundang para kepala daerah, tokoh, hingga DPR dari kedua provinsi.
"Untuk mendengar pandangan, saran, dan masukan dalam rangka mencari titik temu dan solusi yang terbaik untuk para pihak," tandasnya.
Sementara itu Gubernur Aceh, Muzakir Manaf menegaskan empat pulau itu adalah milik Provinsi Aceh. Itulah sebab Pemprov dan masyarakat Aceh secara tegas menolak Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.
Dalam peraturan yang ditetapkan pada 25 April 2025 itu Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil dimasukkan dalam wilayah administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara. Padahal selama pilihan tahun empat pulau itu masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.
"Empat pulau itu sebenarnya adalah kewenangan Aceh, jadi kami punya alasan kuat, punya bukti kuat, punya data kuat, sejak dahulu kala itu memang punya Aceh," katanya.
Saat memberikan keterangan di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Kamis 12 Juni 2025, pria yang biasa disapa Mualem ini menuturkan empat pulau itu adalah hak Aceh lantaran dari segi sejarah hingga iklim mengikuti kawasan Aceh.
"Itu memang hak Aceh. Jadi saya rasa itu memang betul-betul Aceh, dia sudah punya segi sejarah, perbatasan iklim, jadi tidak perlu, itu saja, itu alasan yang kuat, bukti yang kuat seperti itu," tuturnya.