MK Bantah Adik Ipar Jokowi Kembali Jadi Ketua MK

"Sidang Jawaban Gugatan saja belum digelar," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono

Juru Bicara MK Fajar Laksono membantah adik ipar Presiden Jokowi, Anwar Usman kembali jadi Ketua MK

Mahkamah Konstitusi (MK) membantah kabar Anwar Usman bakal kembali menjadi Ketua MK. Hal ini lantaran adanya informasi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan Perkara Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT. yang salah satunya meminta Anwar kembali menjadi Ketua MK.

Juru Bicara MK Fajar Laksono menegaskan kabar tersebut tidak benar. Fajar menyebut data tersebut bersifat umum dan biasanya dimuat oleh pengadilan saat gugatan didaftarkan. Artinya informasi tersebut bukan berisi dikabulkannta gugatan Anwar Usman.

Saat memberikan keterangan Kamis 14 Februari 2024, Fajar menambahkan sidang Jawaban Gugatan saja baru akan digelar pada 21 Februari 2024. Sehingga tidak mungkin sekarang sudah keluar putusan yang menyebutkan gugatan dikabulkan.

"Tidak benar. Itu informasi data umum di SIPP PTUN Jakarta tentang Gugatan 604 dengan petitum yang diminta penggugat. Artinya, itu bukan informasi bahwa Putusan Penundaan dikabulkan, sidang Jawaban Gugatan saja belum digelar. Baru tanggal 21 Februari nanti sidang lagi," jelas Fajar.

Sebelumnya tersiar kabar gugatan mantan Ketua MK Anwar Usman dikabulkan PTUN Jakarta dalam putusan sela. Dalam gugatannya Anwar yang kini menjadi Hakim Konstitusi itu meminta agar pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dibatalkan.

"Mengabulkan Permohonan Penundaan Pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023 – 2028," demikian putusan sela dalam perkara nomor 604/G/2023/PTUN.JKT yang dikutip dari laman PTUN Jakarta.

Kemudian, memerintahkan atau mewajibkan tergugat Suhartoyo untuk menunda pelaksanaan Keputusan MK Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua MK Masa Jabatan 2023-2028, selama proses pemeriksaan perkara sampai dengan adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sementara dalam pokok perkara disebutkan bahwa PTUN mengabulkan gugatan penguggat untuk seluruhnya. Selanjutnya menyatakan batal atau tidak sah Keputusan MK Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua MK Masa Jabatan 2023-2028.

PTUN juga mewajibkan tergugat (Ketua MK) untuk mencabut Keputusan MK Nomor : 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023 2028. Tergugat juga diwajibkan untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan penggugat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Periode 2023-2028, seperti semula sebelum diberhentikan.

Informasi tersebut tak pelak memunculkan kabar bahwa adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu bakal kembali menduduki jabatan Ketua MK.

Anwar Usman diberhentikan dari jabatan tersebut setelah terbukti melakukan pelanggaran etik berat terkait keputusannya mengubah syarat usia capres-cawapres. Putusan itu yang akhirnya meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres mendampingi Prabowo Subianto.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: redaksi.gbn@gmail.com