Bank Commonwealth Diakuisisi Bank OCBC NISP, Seluruh Karyawan Terancam PHK

Nilai akuisisi dilaporkan sebesar Rp2,2 triliun

Bank OCBC NISP resmi mengakuisisi Bank Commonwealth

Nasib tidak menyenangkan tampaknya bakal dialami karyawan PT Bank Commonwealth. Pasalnya seluruh karyawan Bank Commonwealth yang berjumlah sebanyak 1.146 orang bakal mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Kondisi ini imbas dari akuisisi yang dilakukan PT Bank OCBC NISP terhadap Bank Commonwealth.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar saat memberikan keterangan, Rabu 24 Juli 2024. Timboel menyatakan pihaknya menerima laporan terkait rencana PHK tersebut.

"Iya benar, ada 1.146 karyawan yang di-PHK. Semuanya di-PHK," katanya.

Timboel mengatakan sejak awal proses akuisisi, perusahaan dinilai tidak transparan lantaran tidak melibatkan serikat karyawan Bank Commonwealth yang berafiliasi ke OPSI.

Timboel menjelaskan rencana akuisisi sudah diberitahukan pihak manajemen kepada karyawan pada 16 November 2023. Pemberitahuan yang dinilai mendadak itu pun membuat karyawan kaget dan resah.

"Baru kemudian manajemen PT Bank Commonwealth menyatakan akan mem-PHK seluruh karyawan dan menawarkan nilai kompensasi berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang pengantian hak, uang pisah, dan kebijakan tambahan untuk masa kerja tertentu," ujar Timboel.

Hal lain yang juga membuat karyawan khawatir adalah soal uang pesangon. Pihak manajeman ternyata menetapkan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) diperhitungkan sebagai uang pesangon.

Padahal menurut Timboel ketentuan tentang DPLK sebagai bagian dari uang pesangon tersebut baru lahir melalui Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja. Seharusnya aturan tersebut tidak berlaku surut.

"Yang sesungguhnya sudah menjadi hak karyawan sejak lama, sebelum akuisisi," terang dia.

Timboel menjelaskan, DPLK adalah uang pensiun, bukan uang pesangon. Dengan demikian, perusahaan sepatutnya tidak bisa mencampur aduk DPLK dengan uang pesangon. Hal tersebut tentu akan merugikan karyawan.

Di sisi lain, ketika DPLK mau dijadikan bagian dari pembayaran uang pesangon, maka penghitungannya harus dimulai dari 2021, atau sejak terbitnya PP 35/2021.

Timboel menambahkan penghitungan seharusnya tidak termasuk dana pengembanganya. Berdasarkan PP 35/2021, yang diperhitungkan hanya iuran, tidak termasuk dana hasil pengembangannya.

"Demikian pula soal besaran upah karyawan, sebagai dasar dalam penghitungan uang pesangon dan hak-hak lainnya, yang tidak memasukkan komponen tunjangan tetap adalah bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku," pungkas Timboel.

Sementara itu PT Bank Commonwealth dalam keterangan resminya, Rabu 24 Juli 2024 menyatakan semua karyawan yang terkena PHK akan memperoleh haknya sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku. Karyawan juga bakal diberikan kesempatan untuk bergabung dengan PT Bank OCBC NISP.

"OCBC secara aktif memberikan kesempatan bagi karyawan PTBC untuk dapat bergabung bersama OCBC sesuai dengan kompentensi dan kapabilitas setiap individu," demikian disampaikan dalam keterangan tertulis.

PT Bank Commonwealth resmi berganti pemilik. Hal ini setelah PT Bank OCBC NISP Tbk mengakuisisi 99 persen saham Bank Commonwealth dari induk perusahaannya, yakni Commonwealth Bank of Australia (CBA). Nilai akuisisi dilaporkan sebesar Rp2,2 triliun. Proses pengambil alihan akan berlangsung sampai kwartal IV-2024.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: redaksi.gbn@gmail.com