MK Tegaskan Amicus Curiae yang Diterima Sebelum 16 April 2024 akan Dipertimbangkan

Amicus curiae yang diajukan setelah 16 April 2024 tetap diterima tapi dipastikan tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim MK

Juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan surat amicus curiae yang diajukan setelah 16 April 2024 tetap akan diterima tapi dipastikan tidak akan dipertimbangkan oleh majelis hakim MK

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) buka suara terkait surat Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam perkara sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Melalui Hakim Konstitusi Enny Nubaningsih mengatakan semua surat atau dokumen yang disampaikan sebelum Selasa 16 April 2024 pukul 16.00 WIB akan didalami oleh Majelis Hakim.

"Semua dokumen sepanjang dikirim tanggal 16 April 2024 sampai dengan jam 16.00 sedang kami dalami," kata Enny dalam pernyataannya Rabu 17 April 2024.

Keterangan serupa disampaikan Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan MK hanya mempertimbangkan amicus curiae yang diterima sampai Selasa 16 April 2024 pukul 16.00 WIB.

"Penting untuk diketahui, saya baru juga mendapatkan perintah dari majelis kehormatan, amicus curiae yang akan dipertimbangkan itu adalah amicus curiae yang diterima MK terakhir pada tanggal 16 April pukul 16.00," kata Fajar.

Saat berbicara di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu 17 April 2024, juru bicara MK ini menerangkan amicus curiae yang diajukan setelah 16 April 2024, tetap akan diterima. Tapi dipastikan tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim MK.

"Jadi, hari ini sudah tanggal 17 atau besok atau seterusnya, itu kami terima, tetapi tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim. Itu perintah, itu arahan yang baru saja kami terima," ujarnya.

Fajar menyatakan hingga Rabu sore, kata dia, MK telah menerima sebanyak 22 dokumen pengajuan amicus curiae. Dokumen tersebut diterima MK sejak Maret 2024 dan dikirimkan via email resmi MK, pos, maupun datang langsung.

"Nanti dipilah, mana yang diterima pada tanggal 16 April paling lama pukul 16.00 itu, mana yang diterima lebih dari itu," imbuh Fajar.

Beberapa nama tokoh yang mengajukan diri sebagai amicus curiae antara lain Megawati Soekarnoputri, Hasto Kristiyanto, Habib Rizieq Shihab, Din Syamsudin, Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, Abraham Samad dan lainnya.

Ada juga surat pengajuan amicus curiae yang dikirimkan organisasi seperti Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil, Organisasi Mahasiswa UGM-Unpad-Undip-Airlangga, Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI).

Ada juga Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN), Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI), Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center For Law and Social Justice) LSJ Fakultas Hukum UGM dan lainnya

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: redaksi.gbn@gmail.com