Pilpres 2024 Fraud, Guru Besar IPDN Minta MK Batalkan Hasilnya

Ibarat sepak bola, MK adalah wasit yang bisa menganulir gol, memberikan kartu kuning bahkan kartu merah kepada pemain

Guru Besar IPDN Djohermansyah Djohan meminta MK membatalkan hasil Pilpres 2024

Pakar Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan atau menganulir keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Djohermansyah menilai Pilpres 2024 dipenuhi dengan kecurangan yang dilakukan secara terstruktur sistematis dan masif (TSM).

Saat berbicara dalam acara "Speak Up" di Jakarta yang dikutip pada Selasa 16 April 2024, Djohermansyah menambahkan penjabat (Pj) kepala daerah juga banyak yang terlibat dalam Pilpres yang digelar pada Rabu 14 Februari 2024 lalu. Mereka dikerahkan untuk memenangkan pasangan calon (paslon) nomor urut 02 Prabowo-Gibran.

"Antara lain penunjukan Pj gubernur, wali kota, dan bupati oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Bahkan, rangkaian rapat koordinasi yang dilakukan dengan kepala desa hingga Babinsa," kata Djohermansyah.

Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) ini menekankan Mahkamah Konstitusi (MK) bisa membatalkan kemenangan Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024. Pasalnya presiden telah menggunakan kekuasaannya untuk mengendalikan dukungan kepada salah satu peserta Pilpres 2024.

Djohermansyah menerangkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengendalikan dukungan melalui Pj kepala daerah untuk memenangkan paslon nomor urut 02 yang tak lain adalah anak kandungnya, Gibran Rakabuming Raka.

"Apalagi Presiden Jokowi secara terang-terangan menunjukkan dukungan kepada paslon nomor urut 2. Hal itu antara lain dengan melakukan makan bersama Prabowo di masa kampanye, dan hasil perolehan suara Pilpres 2024 rata-rata di atas 50 persen di daerah-daerah yang kepala daerahnya merupakan Pj yang ditunjuk presiden," ucap Djohermansyah.

Saksi ahli dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di MK ini menyampaikan terdapat 271 daerah yang saat Pilpres berlangsung dipimpin oleh Penjabat (Pj), baik provinsi, kabupaten maupun kota. Semuanya bisa dikerahkan untuk memenangkan paslon nomor urut 02.

Itulah sebabnya Djohermansyah menilai Pilpres 2024 berlangsung fraud atau curang. Sehingga MK bisa membatalkan hasilnya. Dia mengibaratkan pertandingan sepak bola dimana wasit bisa menganulir gol, memberikan kartu kuning bahkan kartu merah kepada pemain.

"Dengan menganulir hasil kemenangan Paslon nomor urut 2, maka harus dilakukan pilpres ulang. Paslon 2 bisa tetap ikut jika hanya mendapatkan kartu kuning dari MK. Tetapi jika mendapat kartu merah, maka Prabowo-Gibran tak bisa ikut kontestasi Pilpres 2024," ucap Djohermansyah.

Mantan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri ini pun berharap dalam memutuskan perkara PHPU Pilpres, MK menggunakan sikap kenegarawan yang didasarkan pada kepentingan bangsa ke depan.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: redaksi.gbn@gmail.com