Siap Serahkan Kesimpulan ke MK, THN AMIN: Terjadi Pelanggaran Konstitusi yang Cederai Demokrasi

Kesimpulan paling lambat diserahkan pada Selasa 16 April 2023

Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (THN AMIN) menyimpulkan telah terjadi pelanggaran konstitus yang mencederai demokrasi selama pelaksanaan Pilpres 2024

Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (THN AMIN) menyimpulkan telah terjadi pelanggaran terukur, sitematis dan masif (TSM) dalam pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Selain itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pihak penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) telah menunjukkan keberpihakan terhadap pasangan calon (paslon) nomor urut 02 Prabowo-Gibran.

Saat memberikan keterangan kepada awak media, Minggu 14 April 2024, anggota tim pengacara AMIN, Heru Widodo mengatakan sampai saat ini pihaknya masih menyusun draf kesimpulan. Namun kerangka atau poin-poinnya sudah terlihat.

"Konklusi dari analisis yuridis tersebut membuktikan terbuktinya pelanggaran terukur yang dilakukan termohon (KPU), sekaligus membuktikan keberpihakannya kepada paslon 02," katanya.

Heru menjelaskan pembahasan dilakukan menyangkut materi-materi analisis yuridis terhadap pembuktian yang diajukan dalam persidangan. Tim pengacara AMIN juga akan menggunakan hak menanggapi keterangan 4 menteri dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sedangkan fakta hukum yang dianggap sudah diketahui umum (notoire feiten) dan telah terpublikasi, akan disertakan dalam lampiran kesimpulan nanti.

"Selain itu juga membuktikan terjadinya pelanggaran-pelanggaran terhadap konstitusi yang mencederai demokrasi. Akan dihubungkan dengan alat-alat bukti yang pemohon ajukan dan keterangan para ahli," ujar Heru.

Mahkamah Konstitusi (MK) diketahui telah menyelesaikan sedang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Jumat 5 April 2024. Selanjutnya pada Sabtu 6 April 2024, Majelis Hakim yang terdiri dari delapan hakim MK mulai mengadakan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

Juru Bicara MK, Enny Nurbaningsih mengatakan paling lambat kesimpulan dari RPH sudah harus diserahkan ke panitera pada Selasa 16 April 2024. Sedangkan putusan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 akan diumumkan pada Senin 22 April 2024.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: redaksi.gbn@gmail.com