Tak Ingin Ada yang Rusak Demokrasi, Megawati Ajukan Amicus Curiae ke MK

"Saya telah mencurahkan seumur hidup saya untuk menjaga demokrasi di Indonesia."

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menunjukkan surat pengajuan Amicus Curiae ke Mahkamah Konstitusi

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menegaskan tidak akan tinggal diam ketika ada pihak-pihak yang ingin merusak demokrasi di Indonesia.

Hal itu lantaran Megawati merasa telah mencurahkan seluruh hidupnya untuk menjaga demokrasi di tanah air. Salah satunya dengan membentuk Mahkamah Konstitusi (MK) yang disebutnya sebagai anak kandung reformasi.

"Saya telah mencurahkan seumur hidup saya untuk menjaga demokrasi di Indonesia. Karenanya, ketika ada upaya nyata yang dilakukan untuk merusak demokrasi di dalam pemilihan umum tahun 2024—dan bahkan kerusakannya sudah terasa—saya tidak bisa berdiam diri," tulis Megawati dalam surat yang dikirimkan ke MK pada Selasa 16 April 2024.

Melalui Sekretaris Jenderal Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat, Megawati menyampaikan surat terbuka sekaligus mengajukan diri sebagai amicus curiae dalam perkara sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Dalam surat yang ditulis pada Senin 8 April 2024, Megawati menyatakan, kapasitas dirinya sebagai sahabat pengadilan atau amicus curiae. Putri Proklamator Indonesia, Soekarno ini menyebut dirinya adalah seorang warga negara Indonesia yang memiliki keprihatinan terhadap proses demokrasi di tanah air.

"Saya, Megawati Soekarnoputri lahir pada tanggal 23 Januari 1947 dan bertempat tinggal di Jalan Teuku Umar No. 27, menteng, Jakarta Pusat, mengajukan diri sebagai Sahabat Pengadilan. Saya adalah seorang warga negara Indonesia yang memiliki keprihatinan terhadap berlangsungnya proses demokrasi di negeri tempat saya lahir, tumbuh dan berkembang ini," tulis Megawati dalam suratnya. 

Amicus curiae adalah seseorang atau kelompok yang bukan merupakan pihak dalam suatu perkara, tapi mempunyai kepentingan yang kuat terhadap perkara tersebut.

Terkait Mahkamah Konstitusi (MK) Megawati mengatakan dirinya turut membentuk lembaga yang tertugas menjaga pelaksanaan konstitusi di Indonesia itu saat menjadi Presiden RI ke-5. Megawati menjelaskan tugas yang sangat berat dan penting, yaitu mewakili seluruh rakyat Indonesia dalam mengawal konstitusi dan demokrasi.

Itulah sebabnya Megawati menilai Mahkamah Konstitusi harus bermanfaat bukan bagi perorangan, tapi bagi rakyat, bangsa, dan negara.

"Dengan tugas penting ini, maka ketika menjalankan tugas sebagai Presiden Kelima Republik Indonesia untuk membentuk Mahkamah Konstitusi (MK), yang ada dalam benak saya, bagaimana para hakim MK benar-benar diisi oleh sosok negarawan," ucap Megawati.

Ibu kandung Ketua DPR RI Puan Maharani ini menambahkan sosok negerawan akan muncul jika seluruh hakim MK memegang teguh konstitusi dan demokrasi. Selain itu hakim MK harus dijauhkan dari kepentingan pribadi dan golongan.

"Sosok kenegarawanan ini muncul apabila seluruh alam pikir dan alam rasa para hakim MK berjuang dengan memegang teguh konstitusi, demokrasi, dan dijauhkan dari kepentingan pribadi atau golongan," tambahnya.

Megawati menilai setiap hakim MK tidak hanya memiliki kompetensi dalam hukum tata negara. Setiap hakim MK juga wajib memahami keseluruhan proses lahirnya konstitusi; memahami seluruh pemikiran para pendiri bangsa dan suasana kebatinan lahirnya UUD NRI 1945.

Megawati berharap MK dapat memutus gugatan Pilpres dengan bijak. Rakyat Indonesia menurutnya kini menunggu dan akan mencatatkan dalam sejarah bangsa, apakah hakim MK dapat mengambil keputusan sesuai dengan hati nurani dan sikap kenegarawanan, atau membiarkan praktik elektoral penuh dugaan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dalam sejarah demokrasi Indonesia.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: redaksi.gbn@gmail.com