Tambang untuk Rakyat (1): Sengketa Penambang Ciemas dengan PT Wilton

Diberikannya perizinan IUP ke perusahaan besar, PT. Wilton, membuat penambang rakyat dianggap liar dan illegal, sulit mendapatkan izin. Rakyat hanya bisa beraktivitas menambang dengan diam-diam, karena selalu diancam secara hukum.

Bukan kebetulan kalau wilayah Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, bernama Ciemas. Wilayah ini bisa dikatakan adalah "surganya emas".

Lebih dari 90 persen Warga Kampung Mekarasih Desa Ciemas, Kecamatan Ciemas, bekerja sebagai penambang emas. Namun pekerjaan yang sudah menjadi tradisi turun-temurun selama ratusan tahun itu beberapa tahun terakhir ini justru dianggap "illegal" atau "liar". Rakyat penambang emas itu dianggap telah melakukan aktivitas "pertambangan emas tanpa izin" (PETI).

Anggapan itu berlaku sejak hadirnya perusahaan tambang besar, PT. Wilton Wahana Indonesia, di kawasan itu. Penambang rakyat tidak lagi diperbolehkan menambang emas bahkan di lahan pribadinya, di tanah yang mereka miliki. Rakyat sulit mendapatkan izin karena status tanah mereka masuk dalam izin usaha pertambangan (IUP) PT Wilton.

"Masyarakat semula bisa menambang karena itu tradisi turun temurun yang sudah kami dilakukan. Itu hak kami sebagai pemilik lahan. Namun, kemudian upaya kami mencari nafkah itu dipersoalkan, karena kami dianggap tidak memiliki izin. Kami saat ini sedang berjuang untuk mendapatkan izin menambang di lahan kami ," kata IhsanFuad, warga Desa Mekarjaya, pengurus koperasi yang mengadvokasi penambang emas rakyat.

Namun, upaya Fuad dengan rekan-rekannya pengurus koperasi belum mendapat respon positif dari pemerintah daerah. Izin tetap sulit didapat karena lahan mereka berada di wilayah area Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Wilton, yang menguasai lahan sebanyak 2.878,5 hektar.

Warga Ciemas sudah berjuang melalui asosiasi penambang, juga melalui koperasi Ratu Jaya Perkasa, agar mendapatkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Namun tetap sulit mendapatkan ijin, khususnya di area Kampunh Mekarasih, karena lahan sudah menjadi kawasan IUP PT Wilton. Semula, ketika awal masuk di kawasan Ciemas, anak perusahaan PT. Wilton hadir sebagai "bapak asuh" para penambang, untuk memberikan pelatihan keterampilan menambang.

Namun sengketa muncul ketika upaya warga untuk mencari nafkah "menyambung hidup" itu tidak sejalan dengan kepentingan PT Wilton untuk "mencari untung."

Persoalan klasik, sengketa antara penambang rakyat dengan penambang konglomerat, terjadi akibat perbedaan kepentingan. Diberikannya perizinan IUP ke perusahaan besar, PT. Wilton, membuat penambang rakyat dianggap liar dan illegal, sulit mendapatkan izin. Rakyat hanya bisa beraktivitas menambang dengan diam-diam, karena selalu diancam secara hukum. 

Saat ini, sedikitnya enam warga Ciemas yang menjadi petambang "liar" sudah diproses hukum dan divonis bersalah. Rakyat petambang sedang mengajukan kasasi atas putusan vonis bersalah itu. (Bersambung).

Pemimpin Redaksi
Jurnalis Senior, Kolumnis

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: redaksi.gbn@gmail.com