Jadi Tersangka, Sopir Bus Kecelakaan Maut Ciater Terancam 12 Tahun Penjara

Akibat kecelakaan itu, 11 orang meninggal dunia

Kecelakaan maut di Ciater, Subang, Jawa Barat, Sabtu 11 Mei 2024 menyebabkan 11 orang meninggal dunia

Polisi menetapkan Sadira, sopir bus Putera Fajar, sebagai tersangka kasus kecelakaan bus yang membawa rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok di Ciater, Subang, Jawa Barat.

Penetapan tersebut setelah polisi mendengarkan keterangan para saksi terkait peristiwa yang terjadi pada Sabtu, 11 Mei 2024 itu.

Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat Kombes Wibowo dalam keterangannya, Selasa 14 Mei 2024 menjelaskan Sadira menjadi tersangka berdasarkan keterangan para saksi, baik pengemudi, penumpang maupun saksi ahli.

Polisi menurut Wibowo, polisi juga memeriksa surat atau dokumen hasil ramp check. Selain itu juga sudah dilakukan gelar perkara pada Senin, 13 Mei 2024 sore.

"Kami menetapkan bahwa tersangka dalam kasus kecelakaan bus ini adalah pengemudi bus Putera Fajar atas nama saudara Sadira," ujarnya.

Wibowo menerangkan Sadira selaku pengemudi bus Putera Fajar dikenakan pasal 311 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.

Seperti diketahui, pada Sabtu 11 Mei 2024 terjadi kecelakaan yang menimpa bus Trans Putera Fajar di wilayah Ciater, Subang, Jawa Barat. Bus tersebut membawa rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok usai menggelar acara perpisahan sekolah.

Akibat kecelakaan itu, 11 orang meninggal dunia terdiri dari seorang guru, 9 orang siswa dan satu orang pengendara sepeda motor.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: redaksi.gbn@gmail.com