Gubernur Jakarta, Pramono Anung memastikan tak akan ada pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB). Pramono menegaskan aturan di Jakarta berbeda dengan daerah lain yang menghapus denda pajak kendaraan bermotor atau pemutihan
Saat berbicara kepada awak media di Rusunawa Tambora, Jakarta Barat, Rabu 26 Maret 2025, Pramono mengakui diminta melakukan pemutihan pajak kendaraan seperti daerah lain. Politikus PDIP ini menegaskan tidak mengkritik daerah lain. Pasalnya Jakarta berbeda dengan daerah lain.
"Ada permintaan untuk membebaskan mobil-mobil yang tidak bayar pajak di Jakarta, setelah saya pelajari di Jakarta ini mungkin berbeda dengan di daerah lain. Saya tidak mengkritik daerah lain sama sekali tidak. Ketika kami dalami, maka rata rata mobil kedua dan mobil ketiga yang tidak bayar pajak di Jakarta," katanya.
Saat berbicara kepada awak media di Rusunawa Tambora, Jakarta Barat, Rabu 26 Maret 2025, Pramono memastikan akan mengejar penunggak pajak kendaraan bermotor. Menurutnya pemilik kendaraan bermotor adalah orang mampu. Terbukti dengan kebanyakan yang menunggak pajak adalah kendaraan kedua dan ketiga.
"Saya akan kejar. Mau mobil ke berapapun harus tetap membayar pajak, di Jakarta baik mobil maupun motor rata-rata bukan mobil dan motor pertama tetapi kedua dan ketiga. Untuk itu, karena dianggap sebagai orang mampu maka akan kami kejar untuk membayar pajak," ujarnya.
Mantan Sekretaris Kabinet (Seskab) ini pun kembali mengulang pernyataannya, Jakarta berbeda dengan daerah lain, terutama yang menerapkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor.
"Mungkin berbeda dengan daerah lain," ucap Pramono.
Beberapa daerah diketahui melakukan pemutihan atau menghapus tunggakan pajak kendaraan bermotor. Salah satunya adalah Jawa Barat.
"Kami memaafkan kesalahan warga Jabar yang sampai saat ini masih menunggak pajak kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat," ujar Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Berbicara melalui unggahan di akun instagram pribadinya, @dedimulyadi71, Rabu 19 Maret 2025, Dedi mengatakan pemutihan berlaku untuk tunggakan pajak tahun 2024 dan sebelumnya. Baik kendaraan roda dua maupun roda empat.
Sedangkan untuk tahun 2025 mantan Bupati Purwakarta ini menegaskan pemilik kendaraan bermotor harus membayar pajak.