Warga Muhammadiyah di Banyumas Dilarang Sholat Idul Fitri di Lapangan, MUI: Sudah Dicabut 

Kepala Desa Rempoah melarang lapangan Akrab digunakan sebagai lokasi sholat Idul Fitri warga Muhammadiyah dengan alasan masjid masih bisa menampung jamaah 

Warga Muhammadiyah Desa Rempoah, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah sempat dilarang menggelar sholat Idul Fitri 1 Syawal 1446 Hijriah di lapangan. Tapi larangan itu sudah dicabut (foto: ilustrasi)

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Banyumas menyatakan kasus pelarangan pelaksanaan sholat Idul Fitri warga Muhammadiyah di Desa Rempoah, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah sudah diselesaikan dengan baik. 

Warga Muhammadiyah bisa menggunakan Lapangan Akrab untuk menggelar sholat Idul Fitri 1 Syawal 1446 Hijriah pada Senin 31 Maret 2025. 

"Sudah enggak ada larangan, sudah dicabut tadi malam, enggak ada masalah, sudah berjalan seperti rencana. Sekarang tinggal saling menjaga kerukunan saja antara satu dengan yang lain, saling menjaga ukhuwah islamiyah, menjaga kebersamaan," kata Ketua MUI Kabupaten Banyumas KH Taefur Arofat.

Dalam keterangan, Minggu 30 Maret 2025, Taefur mengakui, rencana warga Muhammadiyah menggelar sholat Idul Fitri di lapangan Akrab sempat menimbulkan polemik. 

Dalam surat bernomor 003/025/III/2025 yang ditandatangan Kepala Desa Rempoah Sugeng Pujiharto pada Jumat 28 Maret 2025 itu disebutkan alasan pelarangan adalah karena masjid yang terdapat di Desa Rempoah masih bisa menampung jamaah. Sehingga tidak perlu menggelar sholat Idul Fitri di lapangan. 

Selain itu surat yang juga ditandatangani sejumlah warga, tokoh masyarakat termasuk para kyai dan takmir masjid disebutkan larangan penggunaan Lapangan Akrab untuk sholat Idul Fitri adalah untuk menciptakan kondusifitas masyarakat tetap terjaganya persatuan dan kesatuan serta kerukunan umat Islam. 

Larangan tersebut juga sebagai tindak lanjut dari pertemuan di Balai Desa Rempoah pada Kamis 27 Maret 2025. Hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Desa Rempoah, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Rempoah, perangkat desa Rempoah, dan takmir masjid.

Taefur mengatakan larangan akhirnya dicabut pada Sabtu 29 Maret 2025 malam, setelah sejumlah pihak, diantaranya Pemdes Rempoah, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Baturraden, dan lainnya melaksanakan pertemuan.

Taefur berharap, larangan semacam itu tidak terjadi lagi, terutama di Banyumas. Selain itu, Taefur mengajak, seluruh organisasi masyarakat islam untuk saling menjaga tali silaturahmi dan komunikasi.

"Kalau ada hal-hal baru, misal sebelumnya tidak untuk shalat namun sekarang akan digunakan untuk shalat, itu kan hal baru dalam arti tempatnya, sebaiknya komunikasi dulu dari awal dengan pihak-pihak terkait, memberitahu, supaya tidak ada yang salah paham, untuk menjaga kebersamaan," kata Taefur.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: redaksi.gbn@gmail.com