Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana berjanji gaji anggota Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) akan cari sebelum Lebaran. Pernyataan itu menanggapi keluhan para pertugas dapur program makan bergizi gratis (MBG) yang belum dibayar selama 3 bulan.
Saat memberikan keterangan yang dikutip pada Minggu, 23 Maret 2025, Dadan mengatakan yang belum dibayar gajinya termasuk 1.994 Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) yang menjabat sebagai Kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan pendamping.
"Terkait dengan isu gaji ya, Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) yang tiga bulan (belum dibayar), baru akan kita bayarkan minggu depan," katanya.
Dadan menjelaskan keterlambatan pembayaran gaji karena ada masalah status administrasi. Para SPPI seharusnya tercatat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun ternyata nama mereka tidak ada dalam PPPK sehingga negara tidak membayar gajinya.
Dadan mengaku telah berkonsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Akhirnya ditemukan solusinya, yaitu pembayaran gaji menggunakan skema Surat Perintah Membayar Langsung (SPML) dengan pos belanja Jasa Lainnya. Dadan menyebut prosesnya sudah tahap final.
"Alhamdulillah sudah selesai, Insyaallah minggu depan semuanya selesai, sebelum Lebaran. Jadi akhirnya kita gunakan metode yang paling benar, selesai dengan konsultasi kami dengan BPK, BPKP, ya sudah kita gunakan jasa lainnya, tapi kemudian metodenya dengan supplier 6. Sebelum Lebaran sudah selesai," ucapnya.
Sebelumnya ribuan petugas dapur MBG mengeluhkan gaji mereka yang belum dibayar. Bahkan untuk mencukupi budaya hidup sehari-hari mereka sampai menjual barang-barang pribadi seperti handphone sampai motor.
Dikutip dari Tempo, pada Rabu 26 Maret 2025, seorang staf SPPG mengaku sejak program MBG dimulai, dirinya belum pernah menerima gaji.
"Jual HP juga aku," katanya singkat.
Saat diwawancarai pada Senin, 24 Maret 2025, SPPG di Jawa Tengah ini mengaku sering bekerja hingga larut malam. Saat bertanya soal gaji, staf yang namanya disembunyikan ini hanya diminta bersabar.
"Sabar. Masih proses," katanya menirukan jawaban BGN.
Dia mengatakan telah menandatangani surat perjanjian kerja atau SPK sebanyak dua kali. SPK pertama yang dtandatangaji pada awal Februari mencantumkan staf SPPG akan menerima gaji setara dengan upah minimum provinsi dan tunjangan hari raya. Masa kontraknya tercatat selama tujuh bulan.
Namun pada akhir Februari ia kembali diminta menandatangani SPK yang tidak mencantumkan THR. Selain itu kontrak tertulis hanya selama 1 bulan.
Seorang staf SPPG asal Jawa Barat juga menyampaikan hal yang sama. Dia yang bertugas sejak Januari itu belum pernah menerima gaji sama sekali meski sering kerja overtime. Untuk bertahan hidup, ia mengatakan terpaksa meminjam uang sama saudaranya.
Dia pun berharap gajinya segera dibayar. Tidak ingin muluk-muluk, ia hanya ingin balik modal seperti mengganti uang bensin untuk pulang pergi dari rumah ke dapurnya. Dan setelah menerima gaji, ia berencana berhenti dari pekerjaan sebagai staf dapur atau SPPG program MBG.