Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan segera membahas usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Usulan tersebut disampaikan Forum Purnawirawan Prajurit TNI melalui surat yang diterima Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI pada Senin 2 Juni 2025.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pembahasan akan dilakukan dalam rapat pimpinan dan badan musyawarah (Bamus) DPR RI. Namun Dasco tidak menyebutkan secara pasti kapan pembahasan akan dilakukan.
“Suratnya secara resmi dari Setjen DPR RI belum dikirim ke pimpinan, dan kalau dikirim ke pimpinan akan dibahas di rapim (rapat pimpinan) dan bamus sesuai mekanisme, mungkin besok atau pekan depan,” ujarnya.
Saat memberikan keterangan kepada awak media di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 24 Juni 2025, Dasco memastikan pembahasan usulan pemakzulan Gibran akan dilakukan secara hati-hati. Pasalnya DPR RI menerima banyak surat yang mengatas namakan Purnawirawan TNI-Polri.
Itulah sebabnya Ketua Harian Partai Gerindra ini menegaskan pengkajian harus dilakukan secara cermat dan hati-hati sebelum menentukan langkah selanjutnya.
"Jadi begini, kami juga mendapatkan surat, juga dari forum purnawirawan, juga beberapa surat yang mengatasnamakan purnawirawan kan banyak. Jadi, kita mesti sikapi hati-hati dan kita akan kaji dengan cermat sebelum ada hal yang diambil DPR,” pungkas Dasco.
Sebelumnya Forum Purnawirawan Prajurit TNI mendesak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dimakzulkan. Desakan disampaikan melalui surat yang dikirimkan pada Senin 2 Juni 2025 ke DPD RI, DPR RI, dan MPR RI.
Forum Purnawirawan TNI menilai pencalonan Gibran sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024 cacat hukum. Pasalnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menjadi jalan bagi Gibran maju sebagai cawapres telah melanggar prinsip imparsialitas.
“Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terhadap pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu seharusnya batal demi hukum karena Anwar Usman tidak mengundurkan diri dari majelis hakim, padahal memiliki konflik kepentingan,” demikian isi surat tersebut.
Selain aspek hukum, Forum Purnawirawan Prajurit TNI juga menilai Gibran tidak pantas menjabat sebagai Wakil Presiden dari sisi kepatutan dan etika.
“Dengan kapasitas dan pengalaman yang sangat minim, hanya dua tahun menjabat Wali Kota Solo, serta latar belakang pendidikan yang diragukan, sangat naif bagi negara ini memiliki Wakil Presiden yang tidak patut dan tidak pantas,” demikian disampaikan melalui surat tersebut.