Tak Semua Ojek Online Terima Bonus Hari Raya, SPAI: Diskriminatif

Menteri Ketenagakerjaan Yassrieli mengatakan Bonus Hari Raya (BHR) hanya diberikan kepada ojek online yang produktif dan berkinerja baik

Menaker Yassierli mengatakan bonus hari raya atau BHR hanya diberikan kepada pengemudi ojek online dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik

Para pengemudi atau driver ojek online (ojol) menyatakan menerima keputusan perusahaan aplikasi yang hanya memberikan bonus hari raya (BHR). Padahal semua driver ojol meminta perusahaan aplikasi atau aplikator memberikan tunjangan hari raya (THR) dengan nilai setara satu bulan Upah Minimum Provinsi (UMP).

"Ya menerima BHR dengan beberapa catatan," kata Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati.

Meski menerima, saat memberikan keterangan yang dikutip pada Rabu 12 Maret 2025, Lily mengritik mekanisme pemberian BHR yang didasarkan pada kinerja pengemudi. Tindakan tersebut menunjukkan aplikator sebenarnya tidak ingin memberikan bonus. Aplikator seolah ingin menghindari kewajiban membayar BHR kepada semia pengemudi. 

Lily menerangkan aplikator telah mengirimkan notifikasi ke pengemudi terkait pemberian BHR dan bonus kinerja khusus. Pengemudi yang menerimanya hanya yang masuk katagori mitra juara, mitra andalan, mitra pengemudi teladan. 

Pengelompokkan ini didasarkan pada sejumlah syarat seperti hari aktif, jam online, tingkat penerimaan bid, tingkat penyelesaian trip, rating pengemudi, tidak melanggar kode etik. Lily menilai keputusan tersebut sangat diskriminatif. 

"Bagi kami ini sangatlah diskriminatif karena semangat THR adalah untuk berbagi kepada sesama," sebutnya.

Lily pun mendesak aplikator memberikan BHR kepada semua pengemudi ojol tanpa ada pengelompokan. Pasalnya semua pengemudi telah berkontribusi dan memberikan keuntungan atau profit kepada perusahaan aplikasi. 

"Sekalipun pengemudi non-aktif dan PM, mereka telah bekerja dan berkontribusi profit dengan membeli atribut: helm, jaket, tas (Rp 350.000)," ujarnya.

Lily menambahkan pengemudi sudah bekerja dengan menanggung biaya operasional kerja sendiri, seperti biaya bahan bakar, biaya parkir, paket data, pulsa, biaya servis kendaraan, biaya cicilan/sewa kendaraan, dan biaya lainnya. Biaya yang dikeluarkan pengemudi ini, otomatis menjadi keuntungan bagi platform.

"Maka tidak ada alasan bagi platform untuk tidak membayar THR bagi pengemudi yang mereka bilang non-aktif (kerja sambilan) dan PM," ungkap Lily.

Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengumumkan pemerintah telah mengatur kriteria dan besaran bonus yang diterima para pengemudi ojek dan kurir online. Yassrieli mengatakan BHR hanya diterima oleh ojol dan kurir yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi. 

Saat memberikan keterangan, Selasa 11 Maret 2025, Yassrieli menerangkan pengemudi dan kurir yang produktif akan mendapat BHR secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai. Besarannya adalah 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.

“Bagi pengemudi dan kurir online di luar kategori sebagaimana dimaksud pada nomor 3, diberikan Bonus Hari Raya Keagamaan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi,” ujarnya.

Yassierli menegaskan BHR harus diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri 2025. Diharapkan pemberian bonus tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: redaksi.gbn@gmail.com