Warga yang Rumahnya Ditemukan Jentik Nyamuk DBD Bakal Didenda Rp50 Juta

Berdasarkan Perda DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2007 sanksi paling berat berupa denda Rp50 juta atau penjara 2 bulan

Warga Jakarta yang di rumahnya ditemukan jentik nyamuk DBD akan dikenakan sanksi denda Rp50 juta atau penjara 2 bulan

Warga Jakarta harus lebih waspada terhadap bahaya penyakit demam berdarah dengue (DBD) yang kasusnya cenderung meningkat dalam beberapa waktu terakhir. Masyarakat juga diminta lebih peduli dengan kebersihan lingkungannya agar tidak menjadi tempat berkembang biaknya nyamuk aedes aegypti penyeban DBD.

Guna mencegah penularan penyakit DBD sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kebersihan lingkungan, Pemprov DKI Jakarta bakal menerapkan aturan yang lebih tegas.

Masyarakat yang kedapatan di lingkungan tempat tinggalnya ditemukan jentik nyamuk aedes aegypti akan terkena denda sebesar Rp50 juta.

Kepala Satuan Polisi Pamongpraja (Satpol PP) Jakarta Timur, Budhy Novian, mengatakan penerapan sanksi denda sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2007 tentang pengendalian penyakit demam berdarah dengue (DBD).

"Kebijakan ini dilakukan sebagai salah satu strategi pemerintah kota dalam menekan angka kasus demam berdarah dengue (DBD)," katanya.

Saat memberikan keterangan yang dikutip pada Senin 3 Juni 2024, Budhy menerangkan Pasal 21 huruf a dan b Perda Nomor 6 Tahun 2007 menyatakan bahwa setiap orang pada tempat tinggalnya ditemukan jentik nyamuk aedes aegypti dan aedes albopictus diberikan sanksi teguran secara bertingkat.

Pada huruf c pasal yang sama disebutkan bila masih ditemukan jentik nyamuk aedes aegypti maka akan dibebankan didenda paling banyak Rp50 juta atau pidana kurungan paling lama dua bulan.

Dalam penerapan Perda DKI Nomor 6 Tahun 2007, Budhy menuturkan pihaknya telah memberikan surat peringatan (SP) kepada warga yang melakukan pelanggaran. Lantaran Perda DKI Nomor 6 Tahun 2007 ini sudah lama berlaku dan diketahui masyarakat, Satpol PP memberikan SP tanpa perlu melalui proses sosialisasi.

Bila pemilik rumah dan tempat usaha melanggar hingga tiga kali karena ditemukan jentik nyamuk aedes aegypti akan langsung diajukan ke sidang tindak pidana ringan (Tipiring).

Budhy merinci sejak diterapkan pada Jumat 31 Mei 2024, tercatat sudah 24 warga yang mendapat Surat Peringatan Satu (SP1). Pasalnya saat dilakukan kegiatan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) ditemukan jentik nyamuk aedes aegipty.

"Pemberian surat peringatan sudah mulai diterapkan pada Jumat 31 Mei kemarin. Tercatat ada 24 warga yang diberikan SP1 karena rumahnya ditemukan jentik nyamuk saat PSN," ujar Budhy.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: redaksi.gbn@gmail.com