COP28 Dubai - Menuju Era Bebas Energi Fosil

Perlu pengurangan emisi gas rumah kaca global sebesar 43% pada tahun 2030 dibandingkan dengan level tahun 2019 untuk membatasi pemanasan global. 

Ilustrasi: Muid/GBN.top

Konferensi Perubahan Iklim PBB, COP28, yang baru usai di Dubai, menandai awal dari era tanpa bahan bakar fosil. Kesepakatan yang dicapai di COP28 diharapkan merupakan langkah konkret menuju transisi energi yang adil dan berkelanjutan, dengan fokus pada pengurangan emisi gas rumah kaca dan peningkatan pendanaan.

Meskipun demikian, banyak yang kecewa karena hasil perundingan tidak menggunakan frasa "mengurangi secara bertahap," (phase out) bahan bakar fosil, yang didukung oleh para pejuang lingkungan dan lebih dari 100 negara. Menurut mereka, frasa tersebut akan memberikan arahan lebih jelas untuk dunia agar segera beralih ke energi terbarukan yang tidak menghasilkan emisi gas rumah kaca penyebab pemanasan global.

Bahan bakar fosil - batu bara, minyak, dan gas - merupakan faktor utama penyebab perubahan iklim global. Mereka berkontribusi lebih dari 75 persen emisi gas rumah kaca global.

Puncak dari COP28 adalah peninjauan global (Global Stocktake) pertama, sebuah proses bagi negara-negara dan pemangku kepentingan untuk setiap 5 tahun melihat kemajuan yang dicapai secara kolektif dalam mencapai tujuan Persetujuan Paris, dari sisi mitigasi, adaptasi, dan pendanaan iklim. Setelah “Global Stocktake,” negara-negara memiliki waktu dua tahun untuk menguraikan rencana mereka dalam menangani krisis iklim secara lebih ambisius.

Hasilnya, perlu pengurangan emisi gas rumah kaca global sebesar 43% pada tahun 2030 dibandingkan dengan level tahun 2019 untuk membatasi pemanasan global.

Negara-negara dituntut untuk mengambil langkah-langkah konkret, termasuk peningkatan tiga kali lipat kapasitas energi terbarukan dan penggandaan efisiensi energi pada tahun 2030. Langkah-langkah ini juga mencakup percepatan penghentian bertahap pembangkit listrik tenaga batubara yang tidak menggunakan teknologi pengurangan emisi, serta penghapusan subsidi bahan bakar fosil yang tidak efisien.

Konferensi ini juga mencatat kemajuan dalam agenda kerugian dan kerusakan (loss and damage) untuk negara berkembang yang terkena dampak krisis iklim. Ada kesepakatan tentang operasionalisasi dana kerugian dan kerusakan, dengan komitmen yang sudah mengalir mencapai lebih dari USD 700 juta, meskipun jumlah ini masih sangat kecil, karena tidak sampai 0,2% dari dana yang dibutuhkan.

Momen penting lainnya adalah kesepakatan tentang “Tujuan Global Adaptasi” dan kerangkanya yang mencerminkan konsensus global tentang target adaptasi dan kebutuhan akan dukungan keuangan, teknologi, dan pembangunan kapasitas. Sebagaimana diketahui, adaptasi adalah penyesuaian agar manusia dan ruang tidak terdampak krisis iklim terlalu buruk.

Pendanaan iklim menjadi sorotan utama di COP28. Dana Iklim Hijau (green climate fund) mencapai USD 12,8 miliar. Namun, seperti yang disorot dalam peninjauan global, pendanaan ini masih jauh dari kebutuhan triliunan dolar untuk mendukung transisi energi bersih dan upaya adaptasi negara berkembang.

Untuk mengalokasikan dana tersebut, tinjauan global menekankan pentingnya mereformasi arsitektur keuangan multilateral serta mempercepat pembentukan sumber keuangan yang baru dan inovatif.

Keputusan di COP28 menekankan pentingnya pemberdayaan semua pemangku kepentingan dalam aksi iklim, termasuk melalui rencana aksi gender serta untuk Pemberdayaan Iklim (Action for Climate Empowerment/ACE).

ACE memperkuat kemampuan anggota masyarakat untuk terlibat dalam aksi iklim melalui enam elemennya, yaitu pendidikan, pelatihan, kesadaran masyarakat, partisipasi publik dalam pengambilan keputusan, akses publik terhadap informasi dan kerjasama internasional.

Di Dubai juga ada beberapa pengumuman penting untuk meningkatkan ketahanan sistem pangan dan kesehatan masyarakat, serta mengurangi emisi terkait pertanian dan gas metana.

COP28 juga menetapkan Azerbaijan sebagai tuan rumah COP29 pada tahun 2024, dan Brasil sebagai tuan rumah COP30 pada tahun 2025.

Di COP29, pemerintah harus menetapkan tujuan pendanaan iklim baru, yang mencerminkan skala dan urgensi tantangan iklim. Dan di COP30, negara-negara harus menyatakan kontribusi yang ditentukan secara nasional (nationally determined contribution/NDC) yang baru untuk pengurangan emisi. Ini harus selaras dengan batas suhu 1,5°C di atas suhu zaman revolusi industri.

Tahun lalu melalui dokumen Enhanced NDC, Indonesia menyatakan komitmen mengurangi emisi gas rumah kaca pada 2030 (dibandingkan skenario bisnis seperti biasa) sebesar 31,89% dengan upaya sendiri, dan 43,20% dengan bantuan internasional.

Kolumnis
Pegiat Harmoni Bumi

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: redaksi.gbn@gmail.com