Hakim Kasusnya Jadi Tersangka Suap, Tom Lembong: Serahkan ke Yang Maha Adil

Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi importasi gula saat menjabat Menteri Perdagangan pada 2015-2016

Mantan Menteri Pedagang Thomas Trikasih Lembong menyerahkan kepada Yang Maha Adil soal Hakim yang menangani kasus ditetapkan sebagai tersangka suap

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong buka suara soal hakim yang menangani kasusnya, Ali Muhtarom ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO).

Saat memberikan keterangan yang dikutip pada Rabu 16 April 2025, pria yang biasa disapa Tom ini menyesalkan salah satu hakim kasusnya justru jadi tersangka kasus suap. Padahal Ali tengah menangani kasus Tom yang juga terkait dugaan korupsi. 

Mantan anggota Tim Kampanye Anies-Muhaimim di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ini mengaku telah menyerahkan sepenuhnya proses persidangan kepada Tuhan Yang Maha Adil.

"Ya itu patut disesalkan. Dari awal saya sempat bilang, kita serahkan ke Yang Maha Kuasa. Tetap percaya sama Yang Maha Adil, Maha Mengetahui. Senantiasa bersikap positif, kondusif," ujarnya

Sebelumnya pada Minggu 13 April 2025, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka suap penanganan korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO). 

Empat diantaranya berprofesi sebagai hakim PN Jakarta Pusat, yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom serta Muhammad Arif Nuryanta Ketua PN Jakarta Selatan yang sebelumnya menjadi Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

Selain itu ada juga Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda Perdata pada PN Jakarta Utara serta Marcella Santoso dan Ariyanyo selaku pengacara korporasi, 

Arif diduga menerima suap Rp 60 miliar saat menangani perkara tersebut. Sedangkan Djumyanto, Agam dan Ali diduga menerima suap sebesar Rp 22,5 miliar agar memberikan vonis lepas dalam kasus yang melibatkan tiga perusahaan itu. 

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12C juncto 12B juncto 6 ayat 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Menariknya, salah satu tersangka, yakni Ali Muhtarom adalah anggota majelis hakim yang memimpin persidangan perkara dugaan korupsi impor gula dengan tersangka mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, posisi Ali Muhtarom pun digantikan oleh Alfis Setiawan.

Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi importasi gula saat menjabat Menteri Perdagangan pada 2015-2016.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: redaksi.gbn@gmail.com