Tak Hanya Kuota Jamaah, Jatah Petugas Haji juga Diselewengkan di Era Menag Yaqut

"Kuota yang seharusnya untuk petugas,  seperti pendamping, pengawas, petugas kesehatan dan juga administrasi ternyata juga diperjualbelikan kepada calon jemaah," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo 

KPK menemukan adanya dugaan jual beli jatah petugas haji di era Menag Yaqut Cholil Qoumas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya membongkar penyelewengan penyelenggaraan ibadah haji 2024. KPK menemukan dugaan korupsi yang menyerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas itu tidak hanya soal kuota haji tambahan tapi juga petugas haji. 

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik telah menemukan adanya dugaan penyimpangan pembagian kuota petugas haji. Kuota yang seharusnya diperuntukkan bagi petugas haji, seperti pendamping, kesehatan, pengawas dan lain-lain ternyata dijual kepada calon jamaah.

"Penyidik juga menemukan adanya dugaan kuota-kuota haji yang seharusnya diperuntukkan bagi petugas ya, seperti petugas pendamping, kemudian petugas kesehatan, ataupun pengawas, dan juga administrasi, itu ternyata juga diperjualbelikan kepada calon jemaah," katanya.

Saat memberikan keterangan yang dikutip pada Jumat 10 September 2025, Budi menuturkan akibat praktik curang itu jumlah petugas yang mendampingi jamaah haji jadi berkurang. Namun Budi tidak merinci berapa jumlah kuota petugas haji yang diperjualbelikan. 

"Misalnya yang seharusnya jatahnya petugas kesehatan yang akan memfasilitasi kebutuhan-kebutuhan kesehatan dari para calon jemaah ini tapi kemudian diperjualbelikan kepada calon jemaah lain. Artinya, ada petugas kesehatan yang berkurang jumlahnya ataupun petugas-petugas lain," ujarnya. 

Budi menambahkan praktik jual beli jatah petugas haji tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan keselamatan jemaah haji. Itulah sebabnya penyidik saat ini tengah fokus melakukan investigasi terhadap Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

"(Posisi) petugas apa yang diperjualbelikan, berapa nilainya, ada yang memperjualbelikan, ada yang tidak, ada yang sesuai ketentuan, beragam ini kondisinya. Makanya memang penyidik penting untuk mendalami dari setiap PIHK tersebut," tutur Budi.

Sebelumnya KPK telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 dari penyelidikan ke penyidikan. KPK bahkan telah mengantongi nama calon tersangka dalam kasus tersebut.

“Portential suspect-nya (calon tersangka) adalah tentunya yang terkait dengan alur-alur perintah,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya yang dikutip pada Senin 11 Agustus 2025.

Asep menutukan, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum terkait kasus kuota haji diterbitkan pada Jumat 8 Agustus 2025.

“Terbitnya sprindik ini kemarin,” ujarnya. 

Asep menerangkan penyidik telah menemukan adanya dugaan korupsi dalam proses pelaksanaan ibadah haji. Dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.

“KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi terkait dengan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, sehingga disimpulkan untuk dilakukan penyidikan,” kata Asep. 

Nantinya tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. 

Tersangka akan dikenakan tuduhan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang mengakibatkan kerugian negara.

Meski belum menetapkan tersangka, KPK telah mencegah tangkal atau cekal terhadap tiga orang yang dianggap mengetahui kasus yang merugikan negera sekitar Rp1 triliun itu.

Ketiganya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidzal Aziz dan Fuad Hasan Masyhur (FHM) pemilik travel haji dan umroh Maktour Group. 

Selama enam bulan ke depan ketiga orang itu tidak diperkenankan bepergian ke luar negeri.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: [email protected]