Istana buka suara soal sorotan publik terhadap banyaknya wakil menteri atau wamen yang menjadi komisaris di sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Melalui Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO), Hasan Nasbi yang menegaskan rangkap jabatan wamen dan Komisaris BUMN tidak melanggar aturan.
“Sampai hari ini, dalam Putusan MK Nomor 80 Tahun 2019, tidak ada bunyi putusan yang melarang itu. Itu clear. Di pertimbangan ada kata-kata yang seperti itu, tapi dalam putusan tidak ada,” katanya.
Saat memberikan keterangan di Gedung Kwarnas Pramuka, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa, 3 Juni 2025, Hasan mengatakan penunjukan wamen menjadi komisaris BUMN juga tidak bertentangan dengan konstitusi maupun keputusan hukum yang berlaku.
“Jadi apa yang dilakukan hari ini tidak melanggar putusan MK. Tidak menyelisihi putusan MK. Kalau ada yang menggugat, silakan. Itu hak konstitusional warga,” ujar Hasan.
Mantan juru bicara Tim Kampanye Nasional Prabowo–Gibran pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ini menuturkan secara aturan yang tidak boleh rangkap jabatan adalah anggota kabinet, yakni para menteri. Sedangkan wakil menteri boleh.
“Kalau anggota kabinet, Kepala PCO, memang nggak boleh (rangkap jabatan). Menteri Sekretaris Negara juga nggak boleh. Tapi wakilnya itu dibolehkan secara aturan,” jelas Hasan.
Pendiri Cyrus Network ini menjelaskan dalam Putusan MK Nomor 80 Tahun 2019 tidak disebutkan larangan wakil menteri rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN.
"Karena dalam putusan nomor 80 tahun 2019 itu, tidak ada pernyataan bahwa wakil menteri tidak boleh menangkap jabatan," jelas Hasan.
Sebelumnya mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD yang menyatakan MK telah melarang wamen menjadi komisaris BUMN. Larangan tertuang jelas dalam Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019, meski tidak tertulis secara literal.
"Ada putusan MK begini, di dalam Undang-Undang Kementerian ada ketentuan bahwa menteri dilarang menjabat di BUMN tetapi tidak ada penegasan wamen itu boleh enggak merangkap. Menurut MK (larangan Wamen) ini enggak perlu diputuskan dalam sebuah amar karena bagi MK larangan yang melekat pada menteri melekat juga pada wakil menteri," ujar Mahfud.
Saat berbicara dalam akun YouTube milknya, Mahfud MD Official, Rabu 30 April 2025, mantan Menko Polhukam ini mengatakan sebenarnya pada periode pemerintahan lalu ada wamen yang menjadi komisaris BUMN. Kondisi itu ternyata bertambah di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Saat itu terdapat 23 wakil menteri yang menjadi komisaris BUMN. Mereka adalah:
1. Wamen Komdigi Nezar Patria: Komut Indosat
2. Wamen Komdigi Angga Raka Prabowo: Komut Telkom Indonesia
3. Wamen BUMN Kartika Wirjoatmodjo: Komisaris BRI
4. Wamen BUMN Aminuddin Ma'ruf: Komisaris PLN
5. Wamen BUMN Dony Oskaria: Wakil Komut Pertamina
6. Wamenkeu Suahasil Nazara: Wakil Komut PLN
7. Wamen Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim: Komisaris Telkom
8. Wamentan Sudaryono: Ketua Dewas Perum Bulog
9. Wamendag Dyah Roro Esti: Komut PT Sarinah
10. Wamen P2MI Christina Aryani: Komisaris PT Semen Indonesia
11. Wamenhan Donny Ermawan Taufanto: Komut PT Dahana
12. Wamensesneg Juri Ardiantoro: Komut PT Jasamarga
13. Wamendukbangga Isyana Bagoes Oka: Komisaris PT Dayamitra Telekomunikasi
14. Wamendes PDT Ahmad Riza Patria: Komisaris Telkomsel
15. Wamen LH Diaz Hendropriyono: Komut Telkomsel
16. Wamenkes Dante Saksono Harbuwono: Komisaris PT Pertamina Bina Medika IHC
17. Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan: Komisaris Telkom
18. Wamen PKP Fahri Hamzah: Komisaris Bank BTN
19. Wamen Kelautan dan Perikanan Didit Herdiawan Ashaf: Komut PT Perikanan Indonesia
20. Wamen ESDM Yuliot Tanjung: Komisaris Bank Mandiri
21. Wamenhub Suntana: Komut PT Pelabuhan Indonesia
22. Wamen PU Diana Kusumastuti: Komut PT Brantas Abipraya
23. Wamen UMKM Helvi Yuni Moraza: Komisaris Bank BRI