Sekolah di Jabar Masuk Jam 06.30, Mendikdasmen Minta Dedi Mulyadi Patuhi Aturan 

"Kan ada ketentuan Kementerian tentang berapa lama belajar di sekolah, kemudian juga hari-hari sekolah," kata Mendikdasmen Abdul Mu'ti 

Mendikdasmen Abdul Mu'ti meminta Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mematuhi aturan soal jam masuk sekolah

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengingatkan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi terkait kebijakan sekolah masuk pukul 06.30 WIB. Mu'ti meminta semua pihak mematuhi aturan yang telah dibuat kementerian. 

"Kami harapkan senantiasa mengacu kepada apa yang sudah menjadi kebijakan di kementerian," katanya.

Saat memberikan keterangan di kantornya, Selasa 3 Juni 2025, Mu'ti mengatakan kementeiran sudah membuat aturan terkait waktu belajar siswa. Termasuk juga berapa hari siswa masuk sekolah. Mu'ti pun meminta aturan tersebut dipahami dan dipatuhi.

"Kan ada ketentuan Kementerian tentang berapa lama belajar di sekolah, kemudian juga hari-hari sekolah itu ada ketentuannya di kementerian. Jadi sebaiknya semua pihak yang memahami apapun kebijakannya," ujar Mu'ti. 

Aturan yahg dimaksud Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah ini adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah. Aturan yang dibuat di era Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhajir Effendi ini menyatakan bahwa sekolah dilaksanakan selama 8 jam per hari atau 40 jam selama 5 hari sepekan. 

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi meminta sekolah di Jawa Barat menerapkan aturan masuk jam 06.30 WIB. Aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat No: 58/PK.03/Disdik tentang Jam Efektif pada Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Barat itu berlaku untuk semua sekolah mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga SMA. 

Dinas Pendidikan Jawa Barat dalam unggahan di akun Instagram resminya mengatakan kebijakan ini bertujuan untuk mendukung pembentukan generasi dengan nilai-nilai Panca Waluya, yaitu Cageur (sehat), Bageur (baik), Bener (benar), Pinter (cerdas), dan Singer (terampil). 

"Perlu diatur jam belajar efektif yang mengoptimalkan kemampuan menyerap pembelajaran di pagi hari disesuaikan dengan potensi usia peserta didik," demikian bunyi dalam surat edaran tersebut. 

Aturan jam masuk sekolah berlaku mulai Juli tahun ini bersamaan dengan tahun ajaran baru 2025/2026.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: [email protected]