Diperiksa Polda Metro Jaya, Sekjen PDIP Bantah Sebarkan Berita Bohong

"Saya memberikan keterangan dengan sebaik-baiknya dengan sejujur-jujurnya,” kata Hasto Kristiyanto

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat memberikan keterangan di Polda Metro Jaya, Selasa 4 Juni 2024

Sekretaris Jenderal Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto membantah tuduhan telah menyebarkan berita bohong atau hoaks. Hal itu disampaikan usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminl Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 4 Juni 2024.

Kepada awak media, Hasto mengatakan dirinya telah memberikan keterangan dengan jujur dan sebaik-baiknya.

“Saya memberikan keterangan dengan sebaik-baiknya dengan sejujur-jujurnya,” katanya.

Hasto mengaku mendapat pertanyaan soal pernyataannya di sebuah program di televisi nasional terkait kecurangan pemilu. Hasto menegaskan pernyataan tersebut sama sekali bukan berita bohong. Politikus asal Yogyakarta ini juga membantah pernyataannya mengandung unsur penghasutan apalagi menciptakan kerusuhan

“Kemudian ada yang mengajukan pengajuan ke aparat penegak hukum karena diduga penyataan saya itu dianggap sebagai suatu bentuk penghasutan yang membuat adanya tindak pidana dan membuat adanya suatu berita bohong yang diduga kemudian berita bohong itu menciptakan kerusuhan,” ujarnya.

Hasto menjelaskan sebagai Sekjen PDIP, dirinya saat ini sedang menyuarakan tertib hukum dan membangun budaya hukum di negara dengan ideologi Pancasila. Apa yang disampaikannya juga terkait dengan produk jurnalistik yang sesuai dengan Undang-Undang Pers.

“Yang saya sampaikan ini terkait dengan produk jurnalistik yang diatur dengan UU Pers dan kebebasan pers, merupakan bagian dari amanat reformasi yang kita perjuangkan dengan susah payah,” ujarnya.

Hasto mengaku tidak kenal dengan dua orang yang telah melaporkannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya.

"Saya tidak mengenal sama sekali (pelapor), terkait dengan substansi nanti seletah kewajiban ini saya jalani," Hasto.

Sementara itu kuasa hukum Hasto, Patra M Zen mengatakan, kliennya dituduj melanggar tiga pasal, yakni Pasal 160 KUHP ujaran kebencian. Pasal ini menurut Patra adalah produk hukum warisan penjajah Belanda.

Selanjutnya Hasto dituduh dengan Pasal 28 dan Pasal 45 a UU ITE. Menurut Patra, seharusnya kedua pasal itu merupakan produk jurnalistik. Itulah sebabnya Hasto juga akan berkonsultasi dengan Dewan Pers terkait hal tersebut.

"Untuk menghormati hukum, maka penyidik mempersilahkan kita untuk Pak Hasto ke Dewan Pers terlebih dahulu. Maka dari itu, hanya empat pertanyaan," jelasnya.

Hasto dipolisikan oleh Hendra dan Bayu Setiawan atas dugaan tindak pidana penghasutan dan/atau menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memuat pemberitaan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Hasto dipanggil berdasarkan surat pangilan yang tergistrasi dengan nomor B/13674/V/RES.1.24./2024/Ditreskrimum, tertanggal 29 Mei 2024.

Dalam surat itu, dasar pemanggilan Hasto adanya dua laporan polisi (LP) nomor LP/B/1735/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 26 Maret 2024 dan Laporan Polisi Nomor LP/B/1812/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 31 Maret 2024.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: redaksi.gbn@gmail.com