Dituntut 7 Tahun Penjara, Hasto Dipastikan Masih Sekjen PDIP 

"Sampai saat ini saya belum dengar ada pembahasan dan arahan dari Ibu Ketua Umum terkait pergantian Sekjen," kata Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy

Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy memastikan Hasto Kristiyanto masih menjadi Sekjen PDIP meski dituntut hukuman 7 tahun penjara

Terdakwa kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku, Hasto Kristiyanto dipastikan masih menduduki jabatan sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP. Meski dalam persidangan dituntut hukuman tujuh tahun penjara, Hasto tidak akan digeser dari jabatannya. 

Kepastian itu disampaikan Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy saat berbicara kepada awak media, Jumat 4 Juli 2025. Ronny mengatakan sampai saat ini Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri belum berencana mengganti posisi sekjen partai. 

"Sampai saat ini saya belum dengar ada pembahasan dan arahan dari Ibu Ketua Umum terkait pergantian Sekjen," katanya.

Ronny menegaskan saat ini PDIP masih fokus mengawal proses persidangan Hasto. Para kader yang menjabat sebagai anggota parlemen juga masih fokus melaksanakan tugasnya.

"Partai masih fokus mengawal proses persidangan Sekjen. Begitu pula setiap kader partai baik yang ada di eksekutif dan di legislatif, terus bekerja seperti biasa memperjuangkan kesejahteraan rakyat sesuai tugasnya masing-masing," ujar Ronny.

Mantan pengacara Richard Eliezer dalam kasus Ferdy Sambo ini menerangkan tim hukum PDIP tengah mempersiapkan pledoi atau pembelaan untuk disampaikan pada persidangan Hasto selanjutnya.

"Bersama-sama dengan tim hukum lain dan Mas Hasto, kami akan menyiapkan pledoi untuk disampaikan nanti di persidangan," katanya.

Menurut Ronny, tuntutan jaksa tidak sesuai fakta-fakta persidangan. Dia menganggap proses hukum terhadap Hasto sekadar peradilan politik.

"Ya, semua orang yang mengikuti rangkaian proses persidangan dapat melihat dan mempertanyakan apa dasar tuntutan tujuh tahun ini. Uraian jaksa tidak membuktikan dalil dalam dakwaannya," ucapnya. 

Ronny menambahkan jaksa menyampaikan tuntutan hanya berdasarkan cerita penyidik tanpa memperhatikan fakta-fakta persidangan dan keterangan saksi.

"Konstruksi tuntutan hanya berdasar rangkaian cerita penyidik dan mengesampingkan fakta-fakta persidangan dan keterangan para saksi. Jadi, buat saya ini hanya melengkapi skenario awal sebagai sebuah peradilan politik," kata Ronny. 

Sebelumnya pada lanjutan persidangan kasus dugaan perintangan penyidikan buronan Harun Masiku di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis 3 Juli 2025, jaksa menuntut Hasto Kristiyanto dengan hukuman tujuh tahun penjara.

Jaksa menilai Hasto bersalah karena telah merintangi penyidikan dan menyuap mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan terkait penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Hasto Kristiyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi dan melakukan korupsi," ujar jaksa.

Jaksa meyakini Hasto bersalah melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Hasto juga dituntut membayar denda Rp600 juta. Apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan," kata jaksa.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: [email protected]