Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan sampai saat ini penyidik masih mendalami kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatra Utara (Sumut). Semua informasi dan keterangan yang terkait dengan perkara tersebut terus diperiksa penyidik
"Tim masih melakukan pendalaman terhadap setiap informasi dan keterangan, baik yang diperoleh dari pemeriksaan para pihak yang sudah dilakukan pascakegiatan tangkap tangan maupun dari hasil penggeledahan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan semua pihak yang terkait dengan perkara tersebut akan dipanggil guna dimintai keterangan, tak terkecuali Gubernur Sumatra Utara yang juga menantu mantan Presiden Jokowi, Bobby Nasution.
“Bila dibutuhkan informasi dan keterangannya, maka penyidik tentu akan melakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan. Siapapun pihaknya, jika memang diduga mengetahui konstruksi perkara ini, dan dibutuhkan informasi dan keterangannya, maka, penyidik tentu akan melakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan,” katanya.
Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi desakan agar Bobby diperiksa. Budi menyatakan seseorang diperiksa berdasarkan alat bukti dan bukan atas dasar desakan publik. Menurut Budi, permintaan keterangan saksi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara. Biasanya pemeriksaan dilakukan atas adanya barang bukti yang merujuk kepada informasi yang diketahui seseorang.
“Tentu KPK dalam melakukan tindakan-tindakan penyidikan berdasarkan alat bukti, semuanya akan didalami dan ditelusuri,” ucap Budi.
Desakan agar KPK memeriksa Bobby datang dari berbagai pihak, salah satunya Indonesia Corruption Watch (ICW). Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) anti rasuah itu menilai Bobby layak diperiksa setelah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut nonaktif Topan Obaja Putra Ginting ditetapkan sebagai tersangka.
“Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa dan memanggil seluruh pihak terkait, termasuk Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution,” ujar Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah dalam keterangan resminya, Kamis, 3 Juli 2025.
Sebelumnya KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatra Utara. Kelimanya adalah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK pada Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto (HEL), Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi Siregar (KIR), dan Direktur PT RN M Rayhan Dalusmi Pilang (RAY).
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis 26 Juni 2025 terhadap enam orang di wilayah Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut) terkait proyek pembangunan jalan yang bernilai total Rp231,8 miliar itu.
"Total nilai proyek setidaknya sejumlah Rp 231,8 miliar. KPK masih akan menelusuri dan mendalami proyek-proyek lainnya," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu saat memberikan keterangan di kantornya, Sabtu 28 Juni 2025
Asep mengatakan kasus tersebut masih terus didalami. Pihaknya kini tengah menelusuri aliran uang tersebut melibatkan siapa saja. Asep memastikan menegaskan pihaknya tidak akan membedakan pemeriksaan kepada satu orang demi mengusut tuntas kasus korupsi ini.
"Kami bergerak bersama dengan PPATK untuk melihat ke mana saja yang itu bergerak. Jadi tidak ada dalam hal ini kita kecualikan. Kalau memang bergerak ke salah satu orang, misal ke kadis lain, atau gubernurnya. Tentu akan kami minta keterangan, kami akan panggil, tunggu saja ya," kata Asep.