Eks Kepala Otorita IKN Pernah Curhat Gajinya Terlambat Dibayar 11 Bulan

"Kalau boleh jujur saya dan Pak Dhony butuh waktu 11 bulan hingga kami dapat salary," kata Bambang Susantono

Mantan Kepala Otorita IKN Bambang Susantono pernah mengatakan gajinya sempat terlambat dibayar hingga 11 bulan

Pengunduran diri Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe mengejutkan banyak pihak. Pasalnya saat ini pemerintah tengah gencar mempromosikan IKN kepada investor, baik dalam maupun luar negeri.

Namun dibalik pengunduran diri Bambang dan Dhony ternyata ada fakta yang tak kalah mengejutkan, yaitu gaji keduanya pernah terlambat dibayar hingga 11 bulan.

Dikutip dari Kompas.com, pada Selasa 4 Juni 2024, Bambang pernah menceritakan keterlambatan pembayaran gajinya dan Dhony saat keduanya memimpin institusi yang bertangungjawab atas pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang berlokasi di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur itu.

Bambang menyampaikannya saat menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Senin 3 April 2023. Saat itu anggota Komisi II DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus menanyakan kebenaran kabar adanya karyawan Otorita IKN yang belum digaji padahal sudah lama bekerja.

Ihsan menegaskan jika kabar itu benar, pemerintah telah melakukan kezaliman. Terlebih saat rapat digelar bersamaan dengan bulan Ramadhan dan mendekati Hari Raya Idul Fitri.

"Saya mau konfirmasi, apakah betul ada teman-teman yang sudah bekerja lama dan belum dibayar? Itu saya minta konfirmasi, Pak. Apalagi bulan puasa begini, mau Lebaran, enggak ada gajian, zalim kami, Pak. Kita zalim, Pak," ujar Ihsan.

Bambang pun membenarkan kabar tersebut. Menurutnya keterlambatan pembayaran gaji hingga berbulan-bulan lantaran masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres) tentang keuangan.

"Saya ingin konfirmasi tadi, sebetulnya tentang apakah ada yang belum dibayar. Kami harus jujur menyatakan bahwa kami masih menunggu Perpres tentang hak keuangan eselon I dan turunannya pada saat ini," ujarnya.

Bambang bahkan menyebut dirinya dan Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe baru mendapatkan gaji setelah 11 bulan bekerja.

"Kalau boleh jujur juga saya dan Pak Dhony (Wakil Otorita IKN) juga butuh waktu 11 bulan hingga kami dapat salary. Sudah dibahas ini yang hak keuangan untuk pejabat eselon I ke bawah ini di Menko Polhukam, dan ini meluncur ke Presiden sekarang," katanya.

Berdasarkan Perpres Nomor 13 Tahun 2023, sebagai Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono menerima gaji Rp172.718.840 setiap bulan. Sedangkan Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe menerima gaji Rp155.180.670 tiap bulan.

Jumlah tersebut sudah termasuk gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan jabatan, dan tunjangan jabatan.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: redaksi.gbn@gmail.com