Politisi Partai NasDem Johnny Gerard Plate resmi dipecat dari jabatan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo). Hal ini setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Keputusan pemecatan Plate disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 41/P Tahun 2023 mengenai Pemberhentian dan Penunjukan Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Menteri Komunikasi dan Informatika Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024, tertanggal 19 Mei 2023.
"Disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya kepada bangsa dan negara selama memangku jabatan tersebut," demikian bunyi Keppres yang dikutip dari laman resmi Kominfo, Jumat 19 Mei 2023.
Guna menjalankan tugas memimpin Kementerian Kominfo, Jokowi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Menko Polhukam Mahfud MD sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menkominfo sampai nantinya ditunjuk pejabat definitif.
"Dalam rangka meningkatkan efektifitas kinerja dan menjamin kelancaran tugas dan fungsi Kementerian Kominfo sampai pengangkatan Menkominfo definitif," bunyi Keppres tersebut.
Sementara itu Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh memastikan pihaknya tidak akan mengajukan nama untuk menggantikan posisi Plate sebagai Menkominfo. Saat berbicara di Nasdem Tower, Gondangdia, Jakarta Pusat, Rabu 17 Mei 2023, Surya Paloh mengatakan siapa yang akan menjadi Menkominfo adalah hak prerogatif Presiden Jokowi.
“Kalau kita konsisten, ini hak prerogatif Presiden (Jokowi),” ujar Surya Paloh.
Bos Media Group ini mengaku tidak ingin salah langkah. Jika memaksakan mengajukan nama, menurut Surya Paloh bisa-bisa Jokowi justru tidak suka. Hal itu menurut justru akan menimbulkan persoalan.
“Bagaimana kita mau mengajukan (pengganti Johnny untuk kursi Menkominfo), salah-salah Presiden enggak suka. (Bisa muncul persepsi) enggak ada yang lebih bodoh dari Nasdem untuk tiba-tiba mengajukan nama baru, tanpa diminta oleh presiden,” ujar Surya Paloh.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejagung resmi menahan Menkominfo Johnny Gerard Plate. Hal ini setelah Plate ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station atau BTS di Kementerian Kominfo.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi dalam keterangannya di Gedung Kejagung, di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Rabu 17 Mei 2023 mengatakan penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Johnny. Hasilnya status Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem itu ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.
"Berdasarkan pemeriksaan tersebut kami meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka. Yang bersangkutan diperiksa selaku menteri dan pengguna anggaran," kata Kuntadi.
Penyidik menurut Kuntadi telah menemukan cukup bukti soal keterlibatan Plate dalam kasus korupsi proyek BTS. Plate selanjutnya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan
"Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini, setelah kami evaluasi, kami simpulkan telah terdapat cukup bukti yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1, 2, 3, 4, dan 5," ujar Kuntadi.
Kasus korupsi proyek BTS Kominfo diduga telah merugikan negara sebesar Rp8 triliun. Kerugian negara terdapat pada kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.
Selain Johnny, Kejagung juga telah menetapkan 5 tersangka, yakni Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika berinisial AAL, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berinisial GMS dan YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020.
Selain itu juga MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment dan IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.