KPK Buka Peluang Periksa Menantu Jokowi Soal Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut 

Penyidik KPK berhasil menangkap enam orang dalam OTT di  Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara

Gubernur Sumatera Utara yang juga menantu mantan Presiden RI Jokowi, Bobby Nasution berpeluang diperiksa KPK terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution berpeluang dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemanggilan dilakukan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumut dan di Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut.  

"Tentu kami akan panggil, akan kami minta keterangan, apa dan bagaimana sehingga uang ini bisa sampai kepada yang bersangkutan (tersangka)," ujar kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu saat memberikan keterangan, Sabtu 28 Juni 2025.

Asep menerangkan KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis 26 Juni 2025 terhadap enam orang di wilayah Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut) terkait proyek pembangunan jalan. 

"Total nilai proyek setidaknya sejumlah Rp 231,8 miliar. KPK masih akan menelusuri dan mendalami proyek-proyek lainnya," ujar Asep.

Perwira Polisi berangkat Brigjen ini menerangkan Akhirun dan Rayhan berperan sebagai pemberi suap, sedangkan Topan, Rasuli, dan Heliyanto sebagai penerima suap.

Asep mengatakan kasus tersebut masih terus didalami. Pihaknya kini tengah menelusuri aliran uang tersebut melibatkan siapa saja. Asep memastikan menegaskan pihaknya tidak akan membedakan pemeriksaan kepada satu orang demi mengusut tuntas kasus korupsi ini. 

"Kami bergerak bersama dengan PPATK untuk melihat ke mana saja yang itu bergerak. Jadi tidak ada dalam hal ini kita kecualikan. Kalau memang bergerak ke salah satu orang, misal ke kadis lain, atau gubernurnya. Tentu akan kami minta keterangan, kami akan panggil, tunggu saja ya," kata Asep.

Terkait kemungkinan Gubernur Sumut Bobby Nasution diperiksa, Asep mengatakan hal itu masih terbuka. Terutama jika dalam proses penyidikan mengarah keterlibatan menantu mantan Presiden RI Jokowi itu. 

"Kalau memang bergerak ke salah seorang, misalkan ke kepala dinas yang lain atau ke gubernurnya, kita akan minta keterangan, kita akan panggil dan kita minta keterangan. Ditunggu saja ya," lanjutnya.

Asep menjelaskan keterlibatan seseorang dalam kasus korupsi bukan hanya lantaran menerima uang, tapi juga terkait dengan adanya perintah-perintah tertentu. 

"Tidak harus selalu ada aliran uang termasuk ke gubernur, itu kita akan panggil tentunya. Misalkan hanya ada perintah, perintahkan untuk memenangkan pihak-pihak ini, uangnya belum dapat, tetap kita akan panggil dan kita akan minta pertanggungjawaban," tandasnya.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: [email protected]