Pasar Tanah Abang Sepi Bukan karena TikTok Shop, Asosiasi E-commerce: Perilaku Konsumen Sudah Berubah

Pelaku UMKM sudah berjualan online tapi hasilnya kurang maksimal

Suasana Pasar Tanah Abang yang sepi karena kalah bersaing dengan TikTok Shop

Keputusan pemerintah melarang social commerce seperti TikTok Shop berjualan online mendapat sorotan dari Asosiasi E-commerce Indonesia. Terlebih salah satu alasan larangan itu karena keluhan pedagang di Pasar Tanah Abang, Jakarta yang mengaku daganganya sepi pembeli sejak adanya TikTok Shop.

Ketua Bidang Business & Development idEA Mohammad Rosihan menilai TikTok Shop bukanlah penyebab Pasar Tanah Abang sepi pembeli. Kondisi yang terjadi di pasar tekstil terbesar se Asia Tenggara itu lebih karena perubahan perilaku komsumen. Jika semula pembeli datang langsung ke pasar, kini konsumen beralih ke teknologi digital.

Saat memberikan keterangan, seperti dikutip dari tempo.co, Kamis 28 September 2023, Rosihan menyebut sepinya Pasar Tanah Abang juga karena menurunnya pembelian dari pelaku usaha di daerah.

"Salah satu penyebab Pasar Tanah Abang sepi adalah menurunnya pembelian dari pelaku usaha di daerah," katanya.

Rosihan menjelaskan penurunan daya beli membuat masyarakat di daerah mengurangi pembelian barang-barang tekstil. Akibatnya suplai produk dari Pasar Tanah Abang pun ikut-ikutan turun.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Harris Sofyan Hardwin mengatakan banyak pelaku usaha yang kurang memahami literasi digital. Akibatnya banyak pelaku UMKM yang sudah berjualan secara online tapi hasilnya kurang maksimal.

Kondisi tersebut menurut Harris berbeda dengan pelaku usaha besar. Harria menyebut pelaku usaha besar bisa mengikuti program affiliator yang membuatnya mampu mengikuti perkembangan teknologi.

“Pemain besar mungkin bisa mendorong tayangnya produk, banting harga," katanya.

Itulah sebabnya Harris meminta pelaku UMKM diberikan pelatihan pelatihan dan program literasi digital. Sehingga para pedagang lokal bisa mendapatkan manfaat yang optimal dari social commerce.

Pemerintah resmi melarang platform social commerce seperti TikTok berjualan. Larangan ini menyusul keluhan pedagang di beberapa pusat perdagangan, seperti Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat yang mengeluh dagangannya tidak laku karena kalah bersaing dengan TikTok Shop.

Larangan tersebut disampaikan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan usai mengikuti Rapat Terbatas di Istana Presiden, Jakarta, Senin 25 September 2023.

Pria yang biasa disapa Zulhas ini mengatakan larangan social commerce berjualan tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Zulhas menerangkan social commerce tidak boleh berjualan. Platform yang banyak disukai warganet itu hanya boleh mempromosikan barang dan jasa. Namun tidak boleh ada transaksi. Zulhas menyamakan social commerce seperti stasiun televisi yang hanya bisa menyayangkan iklan tapi tidak bisa berjualan.

"Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung tidak boleh lagi. Dia hanya boleh untuk promosi seperti TV. TV kan iklan boleh. Tapi TV kan tidak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan," katanya.

Zulhas menerangkan dalam revisi permendag pemerintah memisahkan antara social commerce dan e-commerce. Sehingga tidak boleh ada platform yang menjadi social commerce sekaligus e-commerce. Jika social commerce dan e-commerce disatukan, menurut Zulhas, yang paling diuntungkan adalah platform lantaran mempunyai algoritma pengguna.

Nantinya algoritma itu bisa digunakan untuk mengatur iklan kepada yang bersangkutan.

Mantan Wakil Ketua MPR RI ini menyebut bakal ada sanksi bagi platform yang melakukan pelanggaran terhadap aturan tersebut. Nantinya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang akan memberikan peringatan.

"Kalau ada yang melanggar seminggu ini, tentu ada surat saya ke Kominfo untuk memperingatkan. Setelah memperingatkan, tutup," ucap Zulhas.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: redaksi.gbn@gmail.com