Mitra MBG yang Belum Dibayar Hampir Rp1 M Diperiksa Polisi 

Kuasa hukum mitra MBG berharap polisi menangani perkara ini secara profesional dan objektif 

Pengelola dapur MBG yang belum dibayar hampir Rp1 miliar diperiksa polisi

Mitra program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tidak dibayar diperiksa polisi. Pengelola dapur atau mitra MBG bernama Ira Mesra didampingi kuasa hukumnya, Danna Harly diperiksa selama sekitar 9 jam dan mendapat sebanyak 28 pertanyaan. 

"Pada hari ini kita sudah sekitar 9 jam diperiksa di Polres Jakarta Selatan. Tadi saya ditanya sekitar 21 pertanyaan dan Ibu Ira (korban) ditanya sekitar 28 pertanyaan," ujar Danna.

Saat memberikan keterangan kepada awak media di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat 18 April 2025, Danna mengatakan kliennya sudah memberikan bukti kepada polisi. Danna berharap polisi bisa berlaku profesional dan objektif dalam menangani perkara ini.

"Dan kita juga sudah memberikan bukti-bukti pendukung yang dibutuhkan oleh penyidik Polres Jakarta Selatan. Pada intinya, disini kami menekankan agar penyidik tetap objektif dan profesional dalam menangani perkara ini," katanya. 

Sebelumnya, Ira Mesra selaku pengelola dapur yang menjadi mitra program makan bergizi gratis di Kalibata, Jakarta Selatan melaporkan Yayasan Media Berkat Nusantara (MBN) ke polisi pada Kamis 10 April 2025. Laporan dengan Nomor: LP/B/1160/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA itu terkait dengan dugaan penggelapan dana sebesar Rp975.375.000.

Perkara ini bermula saat dapur MBG yang dikelalo Ira belum dibayar. Padahal selama dua bulan, Februari-Maret 2025, Ira sudah memasak 65.025 porsi makan bergizi gratis untuk siswa PAUD, TK, RA dan SD. 

"Perselisihan ini terjadi pada Senin 24 Maret 2025, di mana Ibu Ira mengetahui ternyata terdapat perbedaan anggaran untuk siswa-siswi PAUD, TK, RA, atau SD," ungkap Danna. 

Sesuai kontrak, setiap porsi makan dihargai Rp15 ribu. Namun, di tengah jalan, sebagian diubah menjadi Rp 13 ribu. Disebutkan bahwa pihak yayasan telah mengetahui adanya perbedaan anggaran sebelum tanda tangan kontrak pada Desember 2024.

"Setelah ada pengurangan, hak kami sebagai mitra dapur masih dipotong sebesar Rp2.500. Jadi dari Rp15.000 dipotong Rp2.500 menjadi Rp12.500 dan dari Rp13.000 dipotong pula Rp2.500 setiap porsinya," katanya.

Belakangan diketahui bahwa Badan Gizi Nasional (BGN) telah membayar Rp386.500.000 kepada yayasan. Namun saat ditanyakan, pihak yayasan justru meminta Ira membayar Rp45.314.249 dengan alasan biaya kebutuhan lapangan. 

"Kita malah ditagih Rp 400 juta. Suruh bayar ompreng," ujar Danna.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: redaksi.gbn@gmail.com