Pekerja Tolak Gajinya Dipotong Tapera, Siap-siap Kena Sanksi

KSP Moeldoko tegaskan pemerintah tidak akan menunda pelaksanaan program Tapera

KSP Moeldoko menegaskan program Tapera tidak akan ditunda pelaksanaannya meski banyak kritikan

Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko menegaskan pemerintah akan tetap melaksanakan program Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera. Artinya gaji pekerja, baik pegawai negeri maupun karyawan swasta akan tetap dipotong meski rencana tersebut menuai banyak penolakan.

Saat memberikan keterangan pers di Kantor KSP, Jumat, 31 Mei 2024, Moeldoko menjelaskan terkait pemotongan gaji pekerja sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Pasal 15 ayat (2) PP 21/2024 menyebutkan iuran Tapera sebesar 3 persen dari upah.

Besarnya gaji pekerja yang dipotong untuk simpanan peserta Tapera sebesar 2,5 persen. Sedangkan sisanya sebesar 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja atau perusahaan.

Pasal 7 PP 25/2020 menegaskan setiap pekerja wajib menjadi peserta Tapera, termasuk pegawai negeri sipil (PNS), karyawan swasta, dan pekerja mandiri atau freelancer. Itulah sebabnya Moeldoko memastikan program Tapera akan tetap dilaksanakan meski banyak mendapat kritikan.

“Kesimpulan saya bahwa Tapera ini tidak akan ditunda, wong memang belum dijalankan. Sejak ada perubahan Bapertarum ke Tapera, ada kekosongan dari 2020 ke 2024. Tidak ada sama sekali iuran, karena memang Tapera belum berjalan,” katanya.

Moeldoko menjelaskan, Tapera bagi PNS berjalan sesuai aturan Kementerian Keuangan. Sedangkan pekerja swasta sesuai aturan Kementerian Ketenagakerjaan. Mantan Panglima TNI itu pun menegaskal bakal ada sanksi bagi pekerja yang menolak mengikuti Tapera.

Sesuai aturan dalam Pasal 55 PP 25/2020, sanksi yang bakal diterima pekerja yang menolak gajinya dipotong untuk Tapera adalah:

- Pekerja mandiri yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), Pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (3), dan Pasal 50 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.

- Sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan oleh Badan Pengelola (BP) Tapera.

- Pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut:

Pekerja Mandiri yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), Pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (3), dan Pasal 50 ayat (1) dikenai peringatan tertulis pertama untuk jangka waktu paling lama 10 hari kerja.

Apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu 10 hari kerja sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pekerja Mandiri tidak melaksanakan kewajibannya, BP Tapera mengenakan sanksi peringatan tertulis kedua untuk jangka waktu 10 hari kerja.

Mengacu ketentuan tersebut, pekerja yang tidak terima gajinya dipotong untuk Tapera akan mendapatkan sanksi administratif dari BP Tapera.

Sanksi tertulis tersebut diberikan sebanyak dua kali bagi pekerja swasta, PNS, dan freelancer

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: redaksi.gbn@gmail.com