Penyetor Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam Banjir Insentif

Bank Indonesia menyiapkan tujuh instrumen penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam, sementara pemerintah memberikan diskon PPh hingga 17,5 persen terhadap bunga deposito.

Kerja sama BI, Kemenkeu, OJK, Kemenko Perekonomian tampung devisa hasil ekspor sumber daya alam.

Bank Indonesia (BI) menyiapkan sedikitnya tujuh instrumen penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam serta pengaturan pemantauan dan pengawasannya, menyusul diterbitkannya PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (PP DHE SDA). ​

BI menyebutkan instrument itu adalah rekening khusus DHE SDA, deposito valas bank, term deposit valas DHE SDA,  promissory notes Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), penempatan deposito valas yang dapat dimanfaatkan menjadi agunan kredit rupiah, swap valas nasabah – bank, dan swap valas bank – BI.

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, mengatakan penyiapan instrumen itu sebagai dukungan penuh BI terhadap implementasi PP Nomor 36 Tahun 2023. “Bank Indonesia mendukung penuh implementasi Peraturan Pemerintah DHE SDA," ujarnya dalam konferensi pers bersama Implementasi DHE SDA di Kantor Kemenko Perekonomian akhir pekan lalu.

Selain tujuh instrumen yang disiapkan BI, pemerintah memberikan insentif bagi penyetor devisa hasil ekspor berupa tarif PPh yang lebih rendah atas bunga deposito dan instrumen penempatan DHE SDA seperti diatur dalam PP No. 123/2015.

Deposito biasa dikenakan PPh sebesar 20 persen, namun untuk deposito DHE SDA dikenakan PPh atas bunga bervariasi mulai dari PPh 10 persen untuk tenor 1 bulan, PPh 7,5 persen untuk deposito tenor 3 bulan, dan PPh 2,5 persen untuk deposito tenor 6 bulan.

Menurut Perry, penetapan instrumen tersebut mengacu kepada prinsip sejalan dengan pengaturan dalam PP DHE SDA, pemanfaatan DHE SDA untuk kebutuhan dalam negeri, pengaturan instrumen lain yang diperbolehkan berdasarkan aturan PP DHE dan kebutuhan dalam negeri.

PP No. 36/2023 dinilai sebagai amanah UUD 1945 Pasal 33 ayat 4 yang berbunyi “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional."

Ke depan, lanjut Perry, BI akan terus memperkuat bauran kebijakan dan meningkatkan sinergi kebijakan dengan pemerintah dan lembaga lain.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada kesempatan yang sama mengatakan PP No. 36/2023 disusun dengan semangat menjalankan amanat Pasal 33 ayat 4 UUD 1945, serta dalam rangka menjaga keberlanjutan dan ketahanan ekonomi nasional.

“PP ini bertujuan untuk mendorong sumber pembiayaan pembangunan ekonomi, meningkatkan investasi dan kinerja ekspor SDA, serta mendukung perwujudan stabilitas makroekonomi dan pasar keuangan domestik,” ujarnya.

Menurut dia, Indonesia harus mengoptimalkan semua pemanfaatan SDA, sehingga atas ekspor komoditas SDA, maka dana yang dihasilkan berupa DHE harus dimasukkan dan ditempatkan ke dalam Sistem Keuangan Indonesia (SKI), sehingga akan meningkatkan likuiditas valas dan mendorong peningkatan jasa keuangan.

“Kemenko Perekonomian bersama K/L terkait terutama Kemenkeu, BI dan OJK, telah menyelesaikan PP No. 36/2023, yang disusun dengan semangat menjalankan amanat Pasal 33 UUD 1945, yaitu pemanfaatan SDA untuk kemakmuran rakyat dan untuk menjaga ketahanan ekonomi nasional,” ujar Airlangga.

Airlangga menjelaskan, potensi optimalisasi DHE SDA ini sangat besar. Data DHE tahun 2022 menunjukkan dari empat sektor yang wajib DHE yakni pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan nilainya mencapai total 203 miliar dolar AS setahun atau sebesar 69,5 persen dari total ekspor.

“Dengan adanya ketentuan 30 persen DHE SDA wajib disimpan di SKI, maka setidaknya terdapat potensi ketersediaan likuiditas valas dalam negeri hasil dari penempatan DHE SDA sebesar 60,9 miliar dolar AS,” kata Airlangga.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya menyatakan optimistis cadangan devisa akan mencapai hingga 300 miliar dolar AS menyusul diterbitkannya PP No. 36/2023. Berdasarkan data BI, cadangan devisa Indonesia sebesar 137,5 miliar dolar AS pada Juni 2023.

Airlangga mengungkapkan lebih lanjut, potensi DHE SDA per sektor berdasarkan nilai ekspor tahun 2022 yang terbesar adalah pertambangan senilai 129 miliar dolar AS atau 44,2 persen dari total ekspor yang didominasi oleh batubara sekitar 46,7 miliar dolar AS atau 36,2 persen dari total ekspor pertambangan.

Sektor perkebunan memiliki potensi sekitar 55,2 miliar dolar AS atau 18,9 persen dari total ekspor, sektor kehutanan sekitar 11,9 miliar dolar AS, dan sektor perikanan sekitar 6,9 miliar dolar AS. “Potensi DHE SDA yang sangat besar ini akan mampu meningkatkan ketersediaan valas dalam negeri kita.”

Kewajiban DHE SDA hanya diberlakukan atas ekspor SDA yang nilai ekspornya minimal 250 ribu dolar AS atau sekitar Rp3,75 miliar jika menggunakan kurs Rp15.000 per dolar AS, sehingga tidak akan berdampak terhadap eksportir kecil dan menengah.

Eksportir kecil dan menengah yang merupakan UMKM tidak akan terdampak dengan kewajiban DHE SDA ini. Bahkan mereka dapat secara voluntary menempatkan DHE SDA-nya, untuk mendapatkan insentif bunga dan fasilitas perpajakan.

Gayung bersambut, Menteri Keuangan menerbitkan dua peraturan pelaksanaan terkait PP No. 36/2023, yakni KMK 272 Tahun 2023 tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor SDA yang wajib DHE dan PMK Nomor 73 Tahun 2023 tentang Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif atas Pelanggaran DHE SDA.

Selain itu, terdapat penambahan 260 Pos Tarif HS komoditas wajib DHE SDA sesuai usulan K/L pembina sektor, sehingga menjadi 1.545 Pos Tarif.

Penyiapan instrumen penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam dan insentif yang diberikan cukup menarik. Tinggal menunggu waktu apakah devisa Indonesia akan melonjak naik setelahnya? 

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: redaksi.gbn@gmail.com