Pernah Dipenjara Akibat Kasus Penistaan Agama, Ahok Dipastikan Bisa Ikut Pilkada Jakarta

Anggota KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya mengatakan mantan narapidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun bisa ikut Pilkada setelah masa jeda selama lima tahun

KPU menyatakan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bisa maju dalam Pilkada DKI Jakarta meski pernah dipenjara selama dua tahun akibat kasus penistaan agama

Pintu bagi Basuki Tjahaja Purnama maju dalam Pemilihan Kepala Daerah Pilkada DKI Jakarta semakin terbuka. Pasalnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta menyatakan pria yang biasa disapa Ahok itu bisa menjadi salah satu kontestan Pilkada serentak yang bakal digelar pada November 2024.

Anggota KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya mengatakan meskipun pernah dipenjara selama dua tahun akibat kasus penistaan agama, Ahok masih boleh maju di Pilkada.

Saat berbicara di kantor KPU Jakarta, Senin 6 April 2024, Dody menjelaskan mantan narapidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun bisa ikut Pilkada setelah masa jeda selama lima tahun. Selain itu mereka juga harus membuat surat pernyataan sebagai narapidana.

Hal itu sesuai aturan dalam pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada). Pasal itu mengatur pencalonan bagi mantan terpidana.

"Terkait ketentuan mantan terpidana kan ada di undang-undang disebutkan bahwa mantan terpidana yang ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun harus ada masa jeda lima tahun. Yang bersangkutan harus membuat pernyataan sebagai mantan terpidana. Kalau hal itu terpenuhi terkait dengan masa jeda," katanya.

Dody menambahkan pihaknya masih menunggu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, wali kota dan wakil wali kota, serta bupati dan wakil bupati.

"Kemudian terkait dengan administratif yang lain tentu nanti kita akan bisa lihat di peraturan perundang-undangan seperti itu," ujar Dody.

Sebelumnya, Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP DKI Jakarta, Pantas Nainggolan menyebut pihaknya mulai menjaring nama-nama yang bakal diusung di Pilkada DKI 2024. Pantas menyebut ada beberapa nama yang dianggap layak didukung sebagai bakal calon gubernur Jakarta.

"Ini kita masih dalam proses penjaringan, tetapi dalam konteks sumber daya ya PDI Perjuangan cukup banyak," ujarnya.

Saat berbicara di Puncak, Bogor, Jawa Barat, Kamis 25 April 2024, Pantas menyebut beberapa nama seperti, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas, dan mantan Gubernur DKI Basuki Tjahjaja Purnama alias Ahok.

"Ya kan masih proses penjaringan, bisa Risma, bisa aja Ketua DPRD, bisa aja, kita banyak potensi. Termasuk juga misalnya Azwar Anas. Ya dia (Ahok) kader-kader kita juga gitu, tapi kan dalam mengambil keputusan pasti kita mempertimbangkan banyak hal," kata Pantas

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: redaksi.gbn@gmail.com