Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara resmi menjadi Undang-Undang (UU). Hal ini setelah DPR RI mengesahkan Revisi Undang-Undang (UU) IKN pada Selasa 3 Oktober 2023 dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Komplek Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.
Pertanyaan yang diajukan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang saat itu bertindak selaku pimpinan sidang dijawab dengan pernyataan setuju oleh hampir semua anggota dewan.
"Selanjutnya kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota apakah RUU perubahanan atas UU nomor 3 tahun 2022 tentang IKN dapat disahkan menjadi UU?" tanya Dasco kepada peserta Rapat Paripurna.
”Setuju….” Jawab anggota DPR.
Dalam pengesahan tersebut hanya Fraksi PKS yang menyatakan menolak pengesahan Revisi UU IKN. Sedangkan Fraksi Partai Demokrat menyatakan setuju namun disertai sejumlah catatan.
"Laporan dari ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia bahwa Fraksi Demokrat menyetujui dengan catatan atas RUU Perubahan atas UU Nomor 3 tahun 2022 tentang IKN untuk dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat II dalam rapur disahkan menjadi UU," kata Dasco.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Suharso Monoarfa selaku wakil pemerintah dalam rapat tersebut memberikan apresiasi atas keputusan DPR mengesahkan Revisi UU IKN. Menurutnya UU IKN hasil revisi merupakan bukti kerjasama yang luar biasa antara DPR dan pemerintah.
"Khususnya ketua anggota dan panitia kerja rancangan undang-undang perubahan undang-undang IKN pada komisi dewan DPR RI yang telah memberikan himpunan dan kerjasama dan yang luar biasa dalam pembahasan rancangan undang-undang ini. Produktif, konstruktif dan dengan mengedepankan kepentingan bangsa dan negara baik bagi masa sekarang maupun di masa yang akan datang," ujar Suharso.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) ini menuturkan UU IKN hasil revisi akan menjadi landasan hukum dan akselerasi bagi pembangunan IKN Nusantara yang saat ini prosesnya tengah berlangsung. Suharso yakin UU IKN akan pula memperlancar proses pembangunan dan pemindahan ibukota negara serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus ibukota Nusantara.
Anggota Fraksi Partai Gerindra, Ahmad Muzani mengatakan UU IKN hasil revisi akan memberikan jaminan bagi para investor untuk menanamkan modal di IKN Nusantara. Terutama terkait kepemilikan lahan di ibu kota yang terletak di Kalimantan Timur itu. Muzani menegaskan kehadiran investor sangat diperlukan agar pembangunan IKN Nusantara tidak menjadi beban bagi negara.
“Supaya beban itu tidak ke APBN,” kata Muzani saat berbicara usai Rapar Paripurna.
Terkait pemberian Hak Guna Usaha (HGU) hingga 190 tahun, Wakil Ketua MPR RI ini menjelaskan saat ini semua negara berlomba menarik investor. Caranya dengan memberikan pelayanan dan kepastian hukum dalam berinvestasi.
“Pemberian HGU yang panjang karena pembangunan IKN di kawasan kosong, baik fisik maupun non fisik. Pokoknya revisi ini untuk menarik investasi,” kata Muzani.
Sementara itu Fraksi PKS sedari awal menyatakan bakal menolak pengesahan Revisi UU 3/2022 tentang IKN. Hal yang paling dipermasalahkan PKS adalah Pasal 16A UU IKN hasil revisi yang memberikan Hak Atas Tanah kepada investor hingga 190 tahun.
Dalam pernyataan tertulisnya, Senin 2 Oktober 2023, PKS mengatakan hal itu bertentangan dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Selain itu pemberian hak atas tanah dalam jangka waktu yang sangat panjang juga tidak sesuai dengan prinsip hak menguasai negara terhadap Bumi, Air, dan Ruang Angkasa serta prinsip kedaulatan rakyat di bidang ekonomi.
“Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21-22/PUU-V/2007 menyatakan prinsip perpanjangan hak atas tanah semacam itu bertentangan dengan konstitusi,” tulis PKS dalam pernyataannya.
PKS menjelaskan Pasal 16 A ayat 1 mengatur tentang Hak Atas Tanah yang diperjanjikan. Sedangkan Pasal 16 ayat 7 berbicara tentang hak guna usaha. Disebutkan bahwa Hak Guna Usaha (HGU) diberikan hingga 95 tahun untuk siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian siklus kedua dengan waktu yang sama. Sehingga jika ditotal, HGU yang diberikan mencapai 190 tahun.
Sedangkan untuk konsesi Hak Atas Tanah dalam bentuk Hak Pakai diberikan 80 tahun dan dapat diperpanjang dalam waktu yang sama. Sehingga konsesi yang diberikan bisa mencapai 160 tahun. PKS menambahkan pemberian konsesi tersebut tanpa disertai mekanisme kontrol. Tidak pula terdapat ancaman sanksi berupa pencabutan hak dan evaluasi yang jelas kepada pemegang HGU dan Hak Pakai.
Kondisi ini menurut partai yang menjadi pendukung Calon Presiden (Capres) Anies Baswedan ini menunjukkan pemerintah lebih berpihak kepada pemilik modal ketimbang kepentingan rakyat.
“Hal ini jelas semakin menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap pemilik modal, memanjakan investor, dan abai terhadap kepentingan rakyat,” tulis PKS.