Tolak Upah Pekerja Swasta Dipotong untuk Tapera, Pengusaha: Kalau ASN Silakan Saja

"Potongan untuk jaminan sosial sudah ada, kalau pun ada program baru seharusnya sifatnya sukarela,” ujar Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani

Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani menegaskan pengusaha menolak gaji pegawai swasta dipotong untuk Tapera

Penolakan terhadap kebijakan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tidak hanya datang dari para buruh atau pekerja, kalangan pengusaha juga menyerukan hal yang sama.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kamdani menyatakan keberatannya atas kebijakan yang ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 itu.

Saat berbicara di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta Selatan, Kamis 30 Mei 2024, Shinta mengatakan seharusnya iuran Tapera bersifat sukarela dan bukan wajib. Pasalnya selama ini sudah ada potongan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

“Potongan untuk jaminan sosial sudah ada, kalau pun ada program baru seharusnya sifatnya sukarela,” ujarnya.

Shinta menyatakan pihaknya mendukung program perumahan. Namun seharusnya tidak dengan memotong upah pekerja. CEO Sintesa Group ini mengungkapkan program perumahan bisa ditangani melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Selain itu menurut Shinta juga bisa melalui Manfaat Layanan Tambahan (MLT) atau fasilitas pembiayaan perumahan dan manfaat lain yang diberikan lewat BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta program Jaminan Hari Tua (JHT).

Shinta mempersilakan pemerintah menerapkan kebijakan memotong gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI dan Polri karena memang berada di bawah kontrol pemerintah. Namun jika potongan untuk Tapera diterapkan juga pada sektor swasta, Shinta menegaskan Apinda menolaknya.

“Kalau memang mau menjalankan buat ASN, TNI, Polri yang memang di bawah kontrol pemerintah, ya silakan,” ujar Shinta.

Sebelumnya Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kubu Jumhur Hidayat menyoroti kebijakan Tapera yang memaksa buruh dan pengusaha melakukan iuran setiap bulan.

Saat memberikan keterangan resmi, Selasa 28 Mei 2024, Jumhur menyebut, kebijakan Tapera lebih banyak merugikan buruh. Pasalnya uang buruh dan pengusaha akan mengendap hingga usia 58 tahun.

“Pemerintah ini senangnya ngumpulin duit rakyat, terus dari duit itu digoreng-goreng dalam berbagai instrumen investasi," kata Jumhur.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: redaksi.gbn@gmail.com