Dinilai Berjasa Kepada Negara, Alasan MA Ubah Vonis Ferdy Sambo jadi Seumur Hidup

MA juga menilai putusannya sesuai dengan UU 1/2023 tentang KUHP.

MA beralasan Ferdy Sambo berjasa kepada negara selama menjadi polisi sehingga vonis mati diubah menjadi seumur hidup

Akhirnya pertanyaan publik terkait keputusan Mahkamah Agung (MA) mengubah vonis terpidana kasus pembunuhan Brigadir Joshua Norfriansyah Hutabarat, Ferdy Sambo terjawab.

MA menilai Ferdy Sambo telah berjasa kepada negara selama 30 tahun menjadi anggota Kepolisian.

Dikutip dari laman resmi MA, Senin 28 Agustus 2023, MA menyebut putusan itu sesuai dengan Pasal 8 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Disebutkan bahwa dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, hakim wajib memperhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari terdakwa.

MA berpendapat selama menjadi polisi, mantan Kadiv Propam Polri itu telah berkontribusi dalam menjaga ketertiban dan keamanan serta menegakkan hukum di tanah air.

Ferdy Sambo juga dinilai telah mengakui kesalahannya dan siap bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukan. Tindakan ini menurut MA selaras dengan tujuan pemidanaan yang ingin menumbuhkan rasa penyesalan bagi pelaku tindak pidana.

"Bahwa dengan pertimbangan tersebut, dihubungkan dengan keseluruhan fakta hukum perkara a quo, maka demi asas kepastian hukum yang berkeadilan serta proporsionalitas dalam pemidanaan, terhadap pidana mati yang telah dijatuhkan judex facti kepada terdakwa perlu diperbaiki menjadi pidana penjara seumur hidup," demikian tertuang dalam salinan lengkap putusan perkara nomor: 813 K/Pid/2023.

Alasan lain MA membatalkan vonis mati Ferdy Sambo adalah memperhatikan tujuan dan pedoman pemidanaan menurut ilmu hukum pidana, serta politik hukum pidana nasional pasca diundangkannya UU 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pidana mati dipandang sebagai pidana khusus, bukan lagi sebagai pidana pokok, sehingga semangat politik hukum pemidanaan di Indonesia telah bergeser dari semula berparadigma retributif/pembalasan/lex stalionis menjadi berparadigma rehabilitatif yang mengedepankan tujuan pemidanaan sebagai sarana pencegahan, pemasyarakatan/ rehabilitasi, penyelesaian konflik/ pemulihan keseimbangan, penciptaan rasa aman dan damai serta penumbuhan penyesalan terpidana.

Seperti telah diberitakan, terpidana kasus pembunuhan Brigadir Joshua Norfriansyah Hutabarat atau BrigadirJ, Ferdy Sambo akhirnya bisa bebas dari hukuman mati. Hal itu setelah MA menerima permohonan kasasi Ferdy Sambo. Sebagai gantinya, MA menjatuhkan vonis seumur hidup kepasa Ferdy Sambo.

"Penjara seumur hidup," demikian bunyi putusan kasasi MA.

Selain Ferdy Sambo, dalam putusan yang disampaikan Selasa 8 Agustus 2023, MA juga memperingan hukuman terpidana lain dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, hukumannya dikurangi dari 20 menjadi 10 tahun.

Mantan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo yang semula dihukum 13 tahun diganti menjadi 8 tahun. Sedangan Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf hukumannya diubah dari semula 15 menjadi 10 tahun.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi dalam keterangannya, Selasa 8 Agustus 2023 mengatakan putusan gugatan kasasi Ferdy Sambo cs tidak diambil secara bulat. Pasalnya 2 dari 5 hakim MA melakukan dissenting opinion atau DO. Keduanya adalah Jupriyadi dan Desnayet.

Sobandi menjelaskan dissenting opinion adalah berbeda pendapat dengan putusan. Artinya kedua hakim itu ingin MA menolak kasasi, sehingga hukuman yang diterima masing-masing terpidana tetap seperti yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Sedangkan 3 hakim lainnya, yakni Agus Suhadi, Suharto dan Yohanes Priyana menginginkan MA menerima kasasi dan mengubah vonis Ferdy Sambo cs.

"Dissenting opinion itu, berbeda pendapat dengan putusan, dengan majelis lain yang tiga, tapi yang dikuatkan kan yang tiga ya. Jadi, beliau tolak kasasi. Artinya, tetap hukuman mati. Tetapi putusan adalah tadi, dengan perbaikan. Seumur hidup," ujar Sobandi.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: redaksi.gbn@gmail.com