Habib Rizieq Dilarang Umroh, Kejaksaan Berdalih Sulit Diawasi Selama di Arab Saudi

Habib Rizieq siap membiayai keberangkatan umroh pihak-pihak yang akan mengawasinya.

Habib Rizieq dilarang umroh dengan alasan sulit diawasi jika berada di Arab Saudi

Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) melayangkan gugatan terhadap Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Pusat (Jakpus) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Hal ini lantaran HRS tidak diizinkan melaksanakan ibadah umroh.

Kuasa hukum HRS, Aziz Yanuar mengatakan pihak Bapas beralasan HRS akan sulit diawasi jika pergi ke Arab Saudi guna melaksanakan umroh. HRS diketahui masih berstatus status bebas bersyarat sejak 20 Juli 2022 hingga 10 Juni 2024. Larangan tersebut dikeluarkan atas rekomendasi Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Saat memberikan keterangan tertulis, Selasa 1 Agustus 2023, Aziz menyebut alasan yang dikemukakan Kejaksaan sangat menggelikan dan tidak masuk akal.

"Tanpa alasan yang jelas dan masuk di akal sehat. Alasannya adalah kesulitan pengawasan, hal ini sangat menggelikan," kata Aziz.

Menurutnya pemerintah Indonesia mempunyai banyak perwakilan di Arab Saudi. Mereka bisa melaksanakan pengawasan terhadap HRS saat menjalankan ibadah umroh. Bahkan ulama yang pernah dipenjara sejak Desember 2020 itu siap membiayai keberangkatan umroh pihak-pihak yang akan mengawasinya.

"Kami dalam hal ini siap membantu pembiayaan pemberangkatan pihak yang akan mengawasi klien kami jika diperlukan. Agar klien kami dapat menjalankan hak asasinya dalam beribadah yang dilindungi undang-undang," ujarnya.

Aziz menambahkan HRS juga memohon perlindungan hukum ke sejumlah instansi seperti Kemenko Polhukam, Kemenkumham, Komisi III DPR RI, Kejaksaan Agung, Komisi Kejaksaan, Komnas HAM. Pasalnya larangan tersebut telah menghalangi HRS menjalankan hak asasinya menjalankan ibadah.

"Gugatan dan surat permohonan perlindungan hukum yang kami ajukan merupakan upaya hukum untuk memperjuangkan hak asasi klien kami yang diberikan undang-undang," tutunya.

Aziz mengungkapkan HRS telah menjadi korban intrik politik busuk. Padahal HRS selama ini telah menunjukkan sikap taat hukum. Seharusnya hal itu mendapat respon baik dari pihak terkait.

"Ini membuktikan bahwa klien Kami tetap taat hukum meskipun dalam banyak kesempatan klien kami selalu jadi korban intrik politik busuk," ujarnya.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan didaftarkan HRS pada Jumat, 28 Juli 2023. Gugatan terhadap Kepala Bapas Kelas I Jakpus itu terdaftar dengan nomor perkara 339/G/2023/PTUN.JKT.

Saat ini status perkara masih dalam tahap pemeriksaan persiapan.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: redaksi.gbn@gmail.com