Kemenag Tegaskan Parkir Mobil Sembarangan Sampai Ganggu Tetangga Hukumnya Haram

UU LLAJ menyebutkan parkir sembarangan dikenakan sanksi hukuman penjara paling lama 1 bulan dan denda maksimal Rp250 ribu

Kementerian Agama menegaskan parkir mobil sembarangan sampai mengganggu tetangga hukumnya haram

Masyarakat yang memiliki atau yang berniat membeli mobil tampaknya harus lebih mawas diri. Terutama bagi mereka yang tidak mempunyai garasi dan sering memarkir kendaraannya sembarangan. Pasalnya memarkir mobil di jalanan ternyata tidak hanya melanggar aturan negara tetapi juga bertentangan dengan hukum agama.

Dikutip dari situs resmi Kementerian Agama, kemenag.go.id, Selasa 19 September 2023, disebutkan parkir mobil sembarangan hukumnya haram. Terlebih jika perbuatan itu dilakukan di lingkungan perumahan yang bisa mengganggu orang lain, baik penggunaan jalan maupun tetangga yang akses jalannya terganggu lantaran digunakan untuk parkir mobil.

Dalam situs Kemenag.go.id pada rubrik 'Tanya Jawab Fiqih' menurut Syekh Zakariya al Anshari dalam kitab Manhaj Thullab, Juz 3 Halaman 359, dijelaskan bahwa jalanan umum tidak boleh dijadikan sesuatu, termasuk parkir yang bisa mengganggu pengguna jalan raya. Hal itu dikarenakan bisa mempersulit pengguna jalan raya yang mengaksesnya.

Untuk itu, ketika ingin memarkirkan mobil di bahu jalan atau halaman rumah tetangga, seyogianya mendapatkan izin dari yang punya lahan. Syekh Zakariya berkata:

"Jalanan umum tidak boleh dimanfaatkan untuk dibangun sebuah gedung, atau tanaman. Demikian pula dilarang menggunakannya (dengan model apa pun), ketika bisa mengganggu para pengguna jalan".

Mempunyai nama lengkap Abu Yahya Zakariyya bin Muhammad bin Ahmad Al-Anshori, Syekh Zakaria adalah seorang ulama besar bermazhab Syafi'i. Lahir pada 1420 M atau 823 H di Sunaikah, Mesir Timur dan wafat pada 1520 M atau 926 H di Kairo, pada usia 100 tahun.

Syekh Zakaria adalah ulama dibidang hadis dan fiqih dari Universitas Al Azhar, Kairo, Mesir. Keilmuannya sangat luas membuatnya digelari Syaikhul Islam yang artinya orang yang dihormati dan dijadikan panutan umat Islam.

Selain hukum agama, parkir sembarangan hingga mengganggu orang lain juga melanggar hukum negara. Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menjelaskan, parkir adalah kondisi saat kendaraan berhenti untuk beberapa saat, dan ditinggalkan oleh pengemudinya.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 pasal 38 menerangkan bahwa setiap orang dilarang memanfaatkan jalan yang mengakibatkan terganggu fungsi jalan.

Undang-Undang Hukum Perdata pasal 671 menjelaskan, "Jalan setapak, lorong, atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak, atau dipakai oleh keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan.”

Artinya parkir di jalanan kompleks atau lingkungan perumahan tidak diperbolehkan karena bisa berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas dalam kompleks.

Larangan parkir sembarangan di lingkungan perumahan juga diperkuat dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Isinya adalah:

Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.

Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.

Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.

UU 22/2009 tentang LLAJ pasal 106 ayat 4 menegaskan pihak yang melakukan pelanggaran atas aturan parkir bisa dikenakan sanksi hukuman penjara paling lama 1 bulan dan denda maksimal Rp250 ribu.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: redaksi.gbn@gmail.com