Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan umroh mandiri atau backpacker adalah tindakan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku. Itulah sebabnya Kemenag bakal mengambil tindakan tegas terhadap penyelenggara kegiatan yang kini tengah ramai diperbincangkan masyarakat itu.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama Nur Arifin mengatakan pihaknya telah melaporkan pihak-pihak yang menyelenggarakan dan menawarkan umroh backpacker ke Polda Metro Jaya. Lantaran menyalahi prosedur, penyelenggara umroh backpacker bisa dikenai sanksi pidana.
“Perlu diketahui bahwa kami telah mengirimkan surat pengaduan kepada Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah," ujarnya.
Saat memberikan keterangan tertulis, Selasa 3 Oktober 2023, Nur Arifin mengungkapkan surat laporan sudah dilayangkan pada 12 September 2023. Ancaman hukuman yang bakal dijatuhkan juga tidak ringan. Pelaku bisa dihukum penjara 6 tahun atau denda Rp6 miliar.
"Surat tersebut kami layangkan pada 12 September 2023. Ada ancaman pidana berat dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah yang tidak sesuai dengan regulasi negara," ucapnya.
Nur Arifin menambahkan pada surat laporan tersebut pihaknya meminta Polda Metro Jaya menindak tegas pelaku usaha yang tidak sesuai dengan ketentuan.
"Pada surat tersebut kami meminta kepada Polda Metro Jaya agar menindaklanjuti laporan kami sebagai bentuk upaya penegakan hukum dan mengurangi potensi kerugian masyarakat,” katanya.
Nur Arifin menerangkan aturan tentang penyelenggaraan ibadah umroh terdapat dalam Undang-Undang UU Nomor 8 Tahun 2019. Pasal 115 menyatakan setiap orang dilarang tanpa hak sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) mengumpulkan dan atau memberangkatkan jamaah umroh.
Pihak-pihak yang tidak mempunyai izin sebagai PPIU juga dilarang menerima setoran biaya umroh. Pelakunya bisa terancam hukuman penjara 8 tahun atau denda Rp8 miliar.
Kementerian Agama berharap masyarakat turut berpartisipasi dalam upaya penegakan hukum terkait umroh backpacker. Masyarakat diharapkan memahami regulasi yang berlaku dan tidak tergiur tawaran umroh dengan harga murah.
Para pelaku usaha umroh pun diminta partisipasinya dengan cara melaporkan pihak yang menyelenggarakan perjalanan ibadah umroh tapi tidak memiliki izin sebagai PPIU.
Bukan hanya menyelenggarakan, tapi juga menawarkan, mengumpulkan jamaah, serta menerima setoran biaya umroh. Semua kegiatan itu tidak boleh dilakukan oleh pihak yang tidak mempunyai izin PPIU