Pembuatan SIM Wajib Sertakan Sertifikat Mengemudi, Korlantas: Aturan Lama tapi Baru Diterapkan

Indonesia negara dengan biaya pembuatan SIM termudah ke-10 di dunia

Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Yuari Yunus menyebut kewajiban menyertakan sertifikat mengemudi untuk mendapatkan SIM adalah aturan lama tapi baru diterapkan

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akhirnya memberikan penjelasan terkait aturan baru bagi masyarakat yang ingin mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM). Aturan tersebut mewajibkan pemohon SIM menyertakan sertifikat mengemudi.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus membenarkan adanya aturan tersebut. Menurutnya kewajiban menyertakan sertifikat mengemudi adalah aturan lama. Namun penerapannya baru diterapkan atau diaktifkan saat ini.

"Sudah lama [aturan itu], sebelum ada Perpol 05 juga sudah dinyatakan," kata Yusri.

Saat memberikan keterangan seperti dikutip dari laman resmi Humas Polri, Selasa 20 Juni 2023, Yusri menuturkan proses pembuatan SIM di Indonesia tergolong mudah dan murah. Indonesia menempati urutan ke-10 negara paling mudah mendapatkan SIM di dunia.

Dampak dari kemudahan itu jumlah angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia tergolong tinggi. Itulah sebabnya menurut mantan Kabidhumas Polda Metro Jaya ini pembuatan SIM harus menyertakan sertifikat mengemudi.

"Di Indonesia Rp100 ribu bisa dapat SIM, padahal harus diketahui dampak kecelakaan di jalan itu Indonesia tinggi angka kematian," kata Yusri,

Sebelumnya Kasubdit Standar Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri Kombes Mohammad Tora mengatakan pemohon SIM wajib melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi sebagai salah satu persyaratan administrasi.

“Di Perpol 2 Tahun 2023 perubahan dari Perpol 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM itu sudah diatur pasal 9 ayat 1 angka 3, angka 3 ini menyebutkan wajib melampirkan sertifikat pelatihan mengemudi dari pelatihan yang terakreditasi,” ujarnya.

Dalam keterangannya, Kamis 15 Juni 2023, Tora menjelaskan sertifikat pendidikan dan pelatihan dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi. Bagi pemohon SIM yang belajar mengemudi sendiri bisa melakukan verifikasi kompetensi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi.

“Masih pasal 9 ayat 1 di angka 3A, bagi yang belajar sendiri ini wajib melampirkan hasil verifikasi,” kata mantan Kapolres Wonogiri, Jawa Tengah ini.

Meski demikian, Tora mengatakan persyaratan wajib melampirkan setifikat atau hasil verifikasi mengemudi saat ini masih belum diwajibkan. Korlantas Polri masih merumuskan aturan teknis pelaksanaan yang nantinya akan diinformasikan.

“Tapi untuk pelaksanaan, kita masih rumuskan nanti akan diinformasikan lebih lanjut. Sudah kita siapkan semua perangkat-perangkatnya,” ucapnya.

Tora juga belum bisa memastikan kapan aturan tersebut benar-benar diterapkan. Mantan Kaporles Lebak, Banten ini menuturkan masih diperlukan persiapan lintas direktorat.

Tora menerangkan sejauh ini pihaknya berugas menyiapkan pelatihan mengemudi dan kompetensi. Sedangkan regulasi administrasi menjadi kewenangan Direktorat Regident, Kasubdit SIM.

“Kalau regulasi administrasi kan kewenangan Direktur Regident, Kasubdit SIM. Kalau kami menyiapkan pelatihan mengemudi dan sertifikasi kompetensi untuk menunggu regulasi dari SIM berlaku,” tutur perwira menengah asa Madura, Jawa Timur ini.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: redaksi.gbn@gmail.com