Polda Metro Jaya Larang Warga Nyalakan Kembang Api di Malam Tahun Baru 2026

Pihak yang melanggar aturan larangan menyalakan kembang api bakal mendapat tindakan tegas

Polda Metro Jaya melarang warga Jakarta menyalakan kembang api dan petasan pada malam tahun baru 2026

Polda Metro Jaya melarang warga Jakarta menyalakan kembang api dan petasan pada malam tahun baru 2026. Larangan ini sebagai bentuk kepatuhan terhadap Surat Edaran (SE) Gubernur Jakarta terkait ditiadakanya pesta kembangan api pada malam pergantian tahun, Rabu 31 Desember 2025. Selain itu juga sebagai bentuk empati terhadap korban bencana di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatera Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya Kamis, 25 Desember 2025, mengatakan saat ini semua pihak merasa prihatin atas terjadinya musibah di Sumatera. Itulah sebabnya pada moment pergantian tahun kali ini warga diminta tidak menyalakan kembang api dan peta

"Kita juga prihatin dengan musibah yang menimpa di Sumatra, sehingga, kami sama-sama mengimbau kepada seluruh masyarakat Jakarta untuk melaksanakan perhelatan malam tahun baru dengan tidak menggunakan kembang api dan petasan," katanya.

Budi pun mengingatkan para pengelola hotel dan mall agar jika mengadakan acara malam tahun baru tidak menyalakan kembang api.

"Ini juga sudah disampaikan kepada beberapa mall, beberapa hotel yang sudah launching awalnya untuk tidak menggunakan kembang api di malam tahun baru," ujar Budi.

Larangan yang sama juga disampaikan Polda Banten yang meminta panitia penyelenggara perayaan malam tahun baru tidak menyalakan kembang api dan petasan. 

"Harapan kita, semua panitia mengerti, dan sudah kita sampaikan melalui intelijen, Kapolres, Kapolsek, serta melalui pemerintah daerah. Kita sudah mengimbau supaya mereka tertib," kata Kapolda Irjen Hengki.

Dalam keterangannya, Jumat 26 Desember 2025, Hengki memastikan bakal menindak pihak yang tetap menggelar pesta kembang api. Itulah sebabnya Polda Banten meminta seluruh warga mematuhi aturan tersebut

"Akan kita peringatkan jika mereka tidak tertib. Jika ada yang melanggar, kita akan tindak tegas. Ini kan suratnya berupa imbauan untuk tidak menggelar pesta kembang api. Mudah-mudahan tergerak hati para panitia," katanya.

Hengki berharap masyarakat menggelar acara yang menumbuhkan keprihatinan dan kepedulian kepada korban bencana di Sumatera. Acara malam tahun baru kali ini bisa diisi dengan doa bersama dan kegiatan serupa lainnya.

"Imbauan melalui petunjuk Mabes Polri kita sampaikan kepada panitia yang menyelenggarakan pesta akhir tahun, termasuk hotel-hotel maupun masyarakat di alun-alun. Kita mengajak untuk tidak merayakan dengan kembang api, sebaiknya dengan doa bersama di masjid, musala, maupun tempat lain," kata Hengki.

Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan tidak akan mengeluarkan izin penyelenggaraan pesta kembang api malam tahun baru 2026. 

Peniadaan acara pada Rabu 31 Desember 2025 itu dilakukan lantaran Indonesia masih dalam suasana kedukaan akibat bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatera Barat pada akhir November lalu.

"Kami tidak memberikan izin untuk perayaan kembang api yang biasa dilaksanakan di tutup tahun," katanya.

Saat berbicara di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Selasa 23 Desember 2025, Listyo mengatakan terkait pengawasan, termasuk apakah akan melakukan razia pada malam tahun baru diserahkan kepada masing-masing Polda.

Listyo pun meminta pada malam tahun baru 2026 masyarakat menggelar doa bersama untuk para korban bencana di Sumatera. Selain itu juga kegiatan yang bermanfaat.

"Kami tidak memberikan rekomendasi untuk penggunaan kembang api akhir tahun karena kita tahu situasi saat ini semuanya sedang menghadapi situasi yang kita merasakan suasana kebatinan yang sama, dan kita sama-sama mendoakan saudara-saudara kita yang sekarang terdampak bencana di Sumatra," ucap Listyo.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: [email protected]