Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyesalkan terjadinya bentrokan antara aparat keamanan dan warga Pulau Rempang, Kota Batam, Provinsi Kepulaun Riau Kepri pada Kamis 7 September 2023. Terlebih bentrokan tersebut menyebabkan sejumlah warga mengalami luka-luka, termasuk anak-anak dan wanita.
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dalam keterangan resminya, Jumat, 8 September 2023 pun meminta aparat menghentikan segala tindakan represif terhadap warga, apalagi sampai mengerahkan pasukan. Atnike meminta pihak terkait mengesepankan dialog guna menyelesaikan permasalahan.
"Komnas HAM meminta pemerintah daerah melakukan pemulihan bagi masyarakat yang mengalami kekerasan dan trauma, termasuk anak-anak yang memerlukan pemulihan khusus,” katanya.
Atnike juga mendesak warga Pulau Rempang, yang ditangkap saat terjadinya bentrokan segera dibebaskan. Selain itu pemerintah daerah diminta melakukan upaya pemulihan terhadap masyarakat, terutama anak-anak yang mengalami trauma akibat peristiwa bentrokan tersebut.
“Komnas HAM meminta pembebasan terhadap warga yang ditahan. pemerintah daerah diminta melakukan pemulihan bagi masyarakat yang mengalami kekerasan dan trauma, termasuk anak-anak yang memerlukan pemulihan khusus,” kata Atnike.
Sementara itu Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan polisi telah menangkap 8 warga Pulau Rempang dalam bentrokan tersebut.
Ramadhan mengatakan 8 warga itu ditangkap karena kedapatan membawa senjata tajam saat menghadang aparat gabungan TNI, Polri dan Satpol PP yang akan melakukan pengukuran tanah pembangunan kawasan Rempang Eco City.
“Mengapa diamankan? Karena 8 orang tersebut membawa beberapa senjata tajam, ada yang membawa ketapel, ada yang membawa batu dan membawa barang-baranf atau benda-benda yang berbahaya,” kata Ramadhan.
Saat memberikan keterangan di Gedung Bareskrim Polri, Kamis 7 September 2023 Ramadhan menegaskan 8 warga itu akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Namun Ramadhan tidak merinci apakah nantinya warga yang ditangkap akam menjadi tersangka.
“Tentu diamankan dulu ya, tentu kita lihat nanti tentu kita berdasarkan proses perundang-undangan yang berlaku,” kata Ramadhan.
Mantan Kapolres Palu Sulawesi Tengah ini membantah adanya korban luka-luka apalagi sampai meninggal dunia akibat gas air mata yang ditembakkan aparat. Ramadhan memastikan gangguan akibat gas air mata hanya sementara.
“Tindakan pengamanan oleh aparat kepolisian dengan menyemprotkan gas air mata ketiup angin sehingga terjadi gangguan pengelihatan untuk sementara. Dan pihak Polda Kepri sudah membantu untuk membawa ke tim kesehatan,” ujar Ramadhan.