Bukti rekaman kamera Closed Circuit Television (CCTV) kasus korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti Kominfo dikabarkan telah lenyap. Padahal di dalam rekaman tersebut terdapat bukti aliran uang korupsi ke Komisi I DPR dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kasubdit Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Haryoko Ari Prabowo pun membenarkan kabar tersebut. Menurutnya hal itu lantaran rekaman dalam CCTV hanya terseimpan selama 1 bulan. Selanjutnya rekaman tersebut akan hilang dan tertimpa rekaman yang lain.
"CCTV itu biasanya hanya berlaku sebulan. Setelah itu tertimpa (rekaman selanjutnya)," ucap pria yang biasa disapa Prabowo ini.
Saat memberikan keterangan Minggu 1 Oktober 2023 menerangkan keterbatasan kapasitas rekaman CCTV menyebabkan penyidik tidak mendapatkan salinan video yang diduga berisikan peristiwa penyerahan uang kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
Meski demikian, Prabowo menegaksan pihaknya akan terus berupaya mendapatkan bukti-bukti lain. Sehingga kasus tetap bisa diungkap. Beberapa bukti lain menurut Prabowo diantaranya adalah keterangan para saksi.
"Iya enggak dapat rekaman pertemuannya," jelas Prabowo.
Kendati demikian, Prabowo menegaskan pihaknya tetap berupaya membuktikan dugaan tersebut dengan cara lain dengan mengejar alat bukti selain dari keterangan saksi.
Terkait cara apa yang bakal digunakan untuk mencara bukti lainnya, Prabowo tidak menyebutkan secara rinci. Menurutnya para penyidik sudah mempersiapkan strategi guna mengungkapkan kasus yang menyeret mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate itu.
"Pasti terus kita kejar. Kita cari terus. Urusan ketemu atau enggak, nantilah, strategi penyidikan," tutur Prabowo.
Sebelumnya dalam persidangan terungkap uang korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo juga mengalir ke Komisi I DPR dan BPK. Saksi Irwan Hermawan dan Windi Purnama mengatakan Komisi I DPR menerima Rp70 miliar dan BPK kebagian Rp40 miliar.
Kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Windi Purnama membeberkan uang untuk Komisi I DPR diserahkan kepada perantara bernama Nistra Yohan di sebuah rumah kawasan Gandul, Kota Depok dan Hotel Aston, Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Sedangkan untuk BPK, Windi mengaku uang diserahkan kepada seseorang bernana Sadikin di Hotel Grand Hyatt. Uang diserahkan dalam bentuk mata uang asing.
Selain Komisi I DPR dan BPK, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo juga disebut menerima aliran dana korupsi BTS. Irwan yang juga Komisaris PT Solitech Media Sinergy mengakui menyerahkan uang Rp27 miliar kepada Dito.
Irwan mengungkapkan uang untuk politkus Partai Golkar itu diberikan melalui perantara bernama Resi dan Windi. Selain kepada Dito, Irwan juga mengaku pernah memberikan Rp15 miliar kepada Edward Hutahaean dan seseorang bernama Wawan sebesar Rp30 miliar.