Pimpinan Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Penetapan dilakukan setelah Panji menjalani pemeriksaan selama 4 jam di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Selasa 1 Agustus 2023.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat memberikan keterangan pers, usai pemeriksaan mengatakan penyidik telah sepakat menaikkan status Panji Gumilang menjadi tersangka.
"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka," ujar Djuhandhani.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, Panji juga langsung ditahan. Penyidik juga telah memberikan surat perintah penahanan seusai pemeriksaan sekitar pukul 21.15 WIB. Penyidik disebut memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan tempat penahanan Panji Gumilang.
"Dan selanjutnya pada pukul kurang lebih 21.15 penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penahanan. Saat ini penyidik masih mempunyai 1x24 jam, jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan," ujar Djuhandhani.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pesantren Al Zaytun menjadi sorotan. Pesantren yang berdiri sejak 1 Juli 1999 di Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat itu diduga mengajarkan ajaran menyimpang, salah satunya sholat dengan bercampur antara jamaah pria dan wanita.
Panji Gumilang selaku pimpinan Pesantren Al Zaytun juga sering menyampaikan salam 'Shalom Aleichem' dan menyanyikan lagu 'Havenu shalom alachem.' Keduanya adalah salam dan lagu dalam ajaran agama Yahudi.
Akibatnya perbuatannya, Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila Ihsan Tanjung. Laporan terhadap Panji itu terdaftar dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 23 Juni 2023.