Syahrul Yasin Limpo dan 2 Anak Buahnya Resmi Jadi Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

KPK sebut sudah ada 2 alat bukti untuk menjadikan Syahrul sebagai tersangka

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya secara resmi menetapkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dalam kasus pemerasan jabatan.

Bersama 2 anak buahnya, Syahrul juga diduga telah menerima gratifikasi. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan 2 anak buah Syahrul yang turut dijadikan tersangka adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH).

Saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu 11 Oktober 2023, Tanak mengatakan, pihaknya telah menerima pengaduan terkait dugaan korupsi di Kementan. Tanak menyebut sudah ditemukan 2 alat bukti. Sehingga pengaduan tersebut langsung diselidiki dan diputuskan naik sidik 

“Diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka, satu SYL menteri SYL 2019-2024,” katanya.

Tanak menerangkan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono sudah ditahan usai menjalani pemeriksaan selama 9 jam. Sedangkan Syahrul dan Hatta pemeriksaannya ditunda dengan alasan menengok orangtua di kampung halaman.

Tanak mengungkapkan Syahrul dan kedua anak buahnya akan dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: redaksi.gbn@gmail.com