Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan buka suara soal 5.448 unit iPhone 16 yang masuk ke Indonesia hingga Oktober 2024. Disebutkan bahwa iPhone 16 itu masuk secara legal karena merupakan barang bawaan penumpang. Selain itu barang tersebut sudah dilaporkan ke kepabeanan.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan selama barang bawaan penumpang memenuhi ketentuan, yakni maksimal 500 dolar Amerika Serikat (AS) per penumpang makan boleh masuk.
"Prinsipnya gini, orang dari luar negeri boleh membawa handphone ya apapun itu sebanyak dua HP ya. Itu handphone, tablet, komputer ya tiga macam itu sebanyak dua unit per kedatangan per orang per penumpang selama setahun," katanya.
Saat memberikan keterangan di kantornya, Jumat 10 Januari 2025, Nirwala menuturkan iPhone 16 yang dibawa, penumpang bisa langsung laporkan-IMEI nya. Jika tidak dibayar, barang tersebut ditahan Bea Cukai.
"Tentunya mereka kalau barang penumpang akan meregistrasi dulu. Kalau enggak dibayar juga (IMEI) dan bayar-bayar (pajak dll) masuknya, enggak akan dibuka itu IMEI-nya," ujar Nirwala.
Alumni Fakultas Ekonomi Universitas Gadjah Mada (UGM) ini menjelaskan iPhone 16 dilarang masuk Indonesia jika untuk diperdagangkan. Sedangkan jika berupa bawang bawaan, Nirwala memastikan iPhone 16 diperintahkan masuk Indonesia secara legal.
Hingga saat ini iPhone 16 masih belum boleh diperjualbelikan di Indonesia. Pemerintah masih melarang karena smartphone buatan Apple ini masih belum memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 40 persen seperti yang ditetapkan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Selain itu, Apple juga belum memenuhi komitmen investasi di Indonesia untuk memenuhi persyaratan TKDN. Apple berkomitmen berinvestasi Rp1,71 triliun di Indonesia, namun hingga saat ini yang terealisasi baru Rp1,48 triliun.
Negosiasi antara Indonesia dan Apple terkait dengan investasi masih belum ada titik terang. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengatakan pihaknya masih menunggu kesepakatan Apple untuk membangun pabrik di sektor Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet (HKT) di Indonesia.
"Kami menghargai investasi Apple yang memproduksi AirTag, dia tetap membangun manufaktur, itu yang kami hargai. Tapi itu enggak bisa dikaitkan Permenperin 29/2017 yang secara rigid menyampaikan bahwa yang bisa nilai investasinya (diberi TKDN) adalah yang langsung berkaitan dengan HKT," kata Agus di kantornya, Rabu 8 Januari 2025.